Ecobiz.asia — Provinsi Riau memiliki potensi menghasilkan hingga 11,7 juta ton kredit karbon setara karbon dioksida (CO₂e) per tahun dari perlindungan hutan, pemulihan gambut, serta penanaman dan restorasi mangrove. Dengan asumsi harga kredit karbon US$20 per ton, potensi tersebut setara dengan nilai ekonomi sekitar US$235 juta per tahun.
Manager Nature-Based Solutions and Ecosystem Services The Landscape Group Risti Zahroh mengatakan potensi tersebut merupakan estimasi awal yang dihitung dari kondisi hutan dan gambut Riau serta target restorasi yang ada. Perhitungan mencakup pengurangan deforestasi, pembasahan kembali gambut, serta penanaman dan restorasi mangrove.
“Pasar karbon adalah salah satu instrumen ekonomi yang bisa dipakai untuk mengalirkan pembiayaan dari perusahaan,” kata Risti dalam Webinar GREEN Connect 3 bertema Ekonomi Hijau dan Investasi Berkelanjutan: Menghubungkan Kebijakan, Pembiayaan, dan Aksi Iklim, Rabu (30/9/2026).
Risti memaparkan, Riau memiliki sekitar 4,9 juta hektare lahan gambut dan 1,59 juta hektare hutan alam yang tersisa pada 2024. Pada tahun yang sama, deforestasi tercatat sekitar 29,7 ribu hektare, sementara target restorasi gambut mencapai 611 ribu hektare.
Potensi kredit tersebut berasal dari empat sumber. Pengurangan deforestasi melalui perlindungan biomassa diperkirakan menghasilkan 5,9 juta ton CO₂e per tahun, pengurangan deforestasi pada lahan gambut 1,6 juta ton CO₂e, pembasahan kembali gambut 6,1 juta ton CO₂e, serta penanaman dan restorasi mangrove 1 juta ton CO₂e per tahun.
Setelah memperhitungkan buffer risiko dan ketidakpastian sebesar 20 persen, potensi kredit yang diperkirakan dapat dihasilkan mencapai 11,7 juta ton CO₂e per tahun. Dengan harga US$5 per ton, nilainya sekitar US$59 juta per tahun; pada US$10 mencapai US$117 juta dan pada US$20 mencapai US$235 juta.
Risti menekankan angka tersebut masih merupakan perkiraan kasar untuk menggambarkan skala peluang. Menurut dia, peluang pasar karbon di Riau cukup besar, tetapi pengembangannya membutuhkan mekanisme pembiayaan jangka panjang dan memastikan kredit yang dihasilkan memiliki integritas.
Risti menegaskan pasar karbon bukan pengganti upaya penurunan emisi. Pasar karbon berfungsi sebagai instrumen ekonomi untuk membuat upaya penurunan emisi lebih mudah dan murah dengan mengalirkan pembiayaan kepada kegiatan yang menghasilkan pengurangan emisi.
Untuk menjaga integritas kredit, dia menekankan soal sejumlah persyaratan, antara lain pengurangan emisi harus nyata dan adisional, menggunakan baseline konservatif, permanen dan terukur, tidak mengalami penghitungan ganda, memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, serta melalui penilaian sebelum kredit diterbitkan.
Sementara itu, Senior Program Manager United Nations Environment Programme (UNEP) Johan Kieft mengatakan potensi pembiayaan karbon perlu diterjemahkan menjadi proyek yang layak investasi. Investor, kata dia, tidak hanya melihat ambisi kebijakan pemerintah, tetapi juga kelayakan proyek, risiko, dan kapasitas pengelola.
“Kebijakan itu telah menentukan ambisi dari pemerintah, tapi investor ini membutuhkan proyek yang layak dan itu dengan risiko yang bisa dikelola,” kata Johan dalam forum yang sama.
Menurut Johan, pengembangan ekonomi berbasis lahan juga harus disesuaikan dengan karakteristik ekologis, termasuk kondisi hidrologi dan pengelolaan air. Komoditas yang tidak sesuai dengan karakteristik lahan dapat meningkatkan risiko lingkungan dan biaya pengelolaan.
Karena itu, pengembangan usaha berbasis lahan perlu menggabungkan produktivitas ekonomi dengan perlindungan dan pemulihan ekosistem. Johan melihat sagu, agroforestri, dan pemanfaatan hasil hutan sebagai sejumlah peluang yang dapat dikembangkan di Riau.
Sagu, misalnya, dapat diolah menjadi tepung untuk kebutuhan pangan seperti mi dan berpotensi dikembangkan sebagai bahan bioplastik. Pengembangan komoditas yang sesuai dengan karakteristik lahan basah juga memungkinkan aktivitas ekonomi berjalan tanpa bergantung pada pengeringan lahan.
Johan mengatakan pembiayaan karbon dapat membantu masyarakat menutup kesenjangan pendapatan selama masa transisi sebelum usaha berbasis lahan menghasilkan pendapatan.
“Dana karbon itu bisa menjadi salah satu kemungkinan untuk membantu masyarakat untuk menutupi kekurangan-kekurangan waktu itu,” ujarnya.
Menurut Johan, pembiayaan juga perlu disusun berdasarkan tahapan pengembangan proyek, mulai dari persiapan dan pengurangan risiko hingga pengembangan usaha dan investasi berdampak. Pendanaan awal, termasuk melalui BPDLH dan dana karbon, dapat membantu menyiapkan proyek sebelum dikembangkan bersama investor berdampak, lembaga keuangan, dan perbankan.
Ia juga mendorong pendekatan nesting untuk menghubungkan upaya masyarakat dalam pengurangan emisi, penanaman, dan revegetasi dengan skema pendanaan. Kepastian pasar atau off-taker juga diperlukan agar produk yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi dan usaha berbasis lahan dapat berkembang seiring dengan perlindungan lingkungan serta pengurangan risiko kebakaran. ***




