Ecobiz.asia – – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi mereka.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan Kemenhut terhadap perusahaan pemegang izin yang arealnya terdampak karhutla. Hal itu disampaikannya saat meninjau titik karhutla di Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang dengan luas areal terbakar sekitar 1.275,87 hektare dari total PBPH 74.480 hektare. Kemudian PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang dengan areal terbakar 670,76 hektare dari total PBPH 100.150 hektare.
Selanjutnya PT Mayawana Persada Mas di Ketapang dengan luas terbakar 326,93 hektare dari total PBPH 136.710 hektare, PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau dengan areal terbakar 247,3 hektare dari total PBPH 31.080 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dengan areal terbakar 47,84 hektare dari total PBPH 29.140 hektare.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” ujar Raja Juli.
Kemenhut menegaskan penegakan hukum terhadap pemegang PBPH dilakukan tanpa membedakan skala usaha. Perusahaan maupun perorangan yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, dapat diproses lebih lanjut secara pidana.
Sanksi terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Kemenhut sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada enam PBPH di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pada akhir Agustus 2026, enam perusahaan tersebut dikenai sanksi setelah ditemukan karhutla pada total areal seluas 1.511,55 hektare. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
Dalam penanganan kasus sebelumnya, Kemenhut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan areal yang terdampak. Perbaikan mencakup kesiapan regu pemadam, ketersediaan peralatan dan sumber air, menara pemantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Untuk areal gambut yang terdampak, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.
Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang PBPH memperkuat pengamanan konsesi karena September menjadi periode puncak musim karhutla 2026. ***




