Kontroversi PLTP Panas Bumi Gunung Ungaran, ESDM: Pengembangan Bertahap Berbasis Kajian

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Jawa Tengah, masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan.

Setiap tahapan pengembangan akan dilakukan berdasarkan kajian teknis, aspek lingkungan, keselamatan, perizinan, serta kondisi sosial masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengatakan eksplorasi diperlukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya.

“Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat,” ujar Dwi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan berkapasitas sekitar 55 MW dengan target operasi pada 2031.

Sebelum masuk tahap pembangunan, pengembang perlu memastikan karakteristik dan potensi reservoir melalui penelitian dan eksplorasi.

Read also:  Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

Dwi menjelaskan pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan dan menentukan target reservoir. Titik pengeboran di permukaan tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi.

Melalui teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan.

“Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan,” katanya.

Perhatikan Candi Gedong Songo

Dalam pengembangan Gunung Ungaran, pemerintah juga menempatkan pelestarian Candi Gedong Songo sebagai salah satu pertimbangan penting.

Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang meliputi zona inti, penyangga, dan pengembangan.

Karena itu, kegiatan panas bumi harus memperhatikan batas serta ketentuan zonasi untuk memastikan kawasan cagar budaya tetap terlindungi.

“Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku,” ujar Dwi.

Read also:  Menhut Raja Juli Jelaskan Beda BRGM dengan Badan Pengelola Gambut Bentukan Prabowo

Pemerintah juga menyebut penggunaan lahan untuk PLTP relatif terbatas. Dari keseluruhan wilayah kerja panas bumi, lahan yang digunakan untuk PLTP berkapasitas 55 MW disebut kurang dari 1%.

Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan akan ditentukan berdasarkan kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang.

Aspek air dan dampak lingkungan juga akan dikaji sebelum proyek memasuki tahapan berikutnya. Kajian mencakup kebutuhan air, potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah pengelolaannya dalam proses pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.

Pemerintah juga melakukan pemetaan sosial untuk memperoleh gambaran kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan, termasuk penggunaan lahan, aspek lingkungan, dan tata ruang.

“Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu,” kata Dwi.

WKP Ungaran Ditetapkan Sejak 2007

Read also:  Transisi Energi Global Jadi Magnet Investasi, Indonesia Bidik 28 Komoditas untuk Hilirisasi Hijau

Pengembangan PLTP Gunung Ungaran merupakan proses jangka panjang. WKP Ungaran telah ditetapkan sejak 2007 dan pengembangannya melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan hingga keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi.

Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu dasar utama untuk menentukan kelayakan pengembangan. Jika eksplorasi menunjukkan potensi reservoir yang memenuhi aspek teknis dan ekonomi serta seluruh persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk masuk ke tahap pengembangan berikutnya.

Pemerintah juga merujuk pengalaman pengembangan panas bumi di Dieng sebagai pembelajaran. Pengembangan panas bumi di kawasan tersebut berlangsung berdampingan dengan aktivitas pertanian, pariwisata, budaya, keanekaragaman hayati, dan nilai geologi.

Dalam konteks Gunung Ungaran, pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi landasan untuk membangun sinergi antara pengembangan energi dengan wisata alam dan geologi, pelestarian budaya, pertanian, lingkungan, serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...