Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

MORE ARTICLES

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia.

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ecobiz.asia – Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby. Selain suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lainnya terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam perkara ini, KPK turut menyoroti kewenangan Kementerian Kehutanan karena persetujuan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang (Kompas.com, 4 Juli 2026).

Pramono DS

Secara teoritis, perizinan kehutanan berupa pelepasan kawasan hutan merupakan salah satu jenis perizinan yang memiliki potensi kolusi dan korupsi sangat besar, selain perizinan pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pertambangan. Mengapa demikian? Mari kita bedah satu per satu kedua jenis perizinan kehutanan tersebut.

Pelepasan Kawasan Hutan

Pelepasan kawasan hutan yang dikonversi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) Nomor P.96 Tahun 2018 dan perubahannya, P.50 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, serta Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Paragraf 3 tentang Persetujuan Lingkungan, Pasal 24–28, 32, 34, dan 35 tentang Amdal dan UKL-UPL. Selain itu, terdapat Paragraf 4 tentang Kehutanan, Pasal 19, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 55–70. PP Nomor 23 Tahun 2021 yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan ditindaklanjuti melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.

PP Nomor 104 Tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial dilakukan melalui kegiatan tukar-menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan. Tukar-menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi yang produktif menjadi kawasan hutan tetap. Sementara itu, pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.

Aturan pelepasan kawasan hutan mengacu sepenuhnya pada Permen LHK P.96 Tahun 2018, P.50 Tahun 2019, dan Nomor 7 Tahun 2021. Meski telah menggunakan Online Single Submission (OSS) dalam perizinan berusaha terintegrasi, tidak seluruh proses menggunakan OSS. Beberapa tahapan masih dilakukan secara konvensional dan melalui birokrasi yang rumit, di antaranya:

Read also:  Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Pertama, pelepasan kawasan HPK untuk perizinan berusaha tidak diberikan sekaligus sesuai dengan luas yang dimohonkan, tetapi secara bertahap. Pasal 4 menyatakan bahwa luas kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah provinsi: a) untuk pembangunan perkebunan diberikan paling banyak 60.000 hektare (ha) untuk satu perusahaan atau grup perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 ha. Proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya; b) untuk pembangunan perkebunan dengan komoditas tebu diberikan paling banyak 100.000 ha untuk satu perusahaan atau grup perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 25.000 ha. Proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya. Evaluasi dilakukan oleh kepala dinas provinsi, yang hasilnya memuat pertimbangan layak atau tidaknya pemberian pelepasan berikutnya berdasarkan unsur-unsur yang dievaluasi. Dasar pertimbangan pemberian izin secara bertahap, yaitu tiga kali untuk perkebunan seluas 60.000 ha dan empat kali untuk perkebunan komoditas tebu seluas 100.000 ha, belum jelas dan memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kegiatan evaluasi oleh dinas provinsi atau kementerian sekalipun berpotensi menjadi sumber kolusi dan korupsi.

Kedua, rentang waktu rekomendasi persetujuan dan penolakan cukup panjang setelah permohonan dinyatakan lolos secara administratif oleh lembaga OSS. Dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (KLHK) mengakses dan mengunduh permohonan serta persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi sampai dengan keluarnya keputusan Menteri LHK, dibutuhkan waktu 44 hari kerja. Sementara itu, lembaga OSS membutuhkan waktu paling cepat 27 hari kerja untuk menerbitkan surat penolakan permohonan. Proses pengurusan izin, mulai dari mengakses dan mengunduh permohonan serta persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi, pengawasan terhadap persyaratan permohonan, verifikasi lapangan, pelaporan kepada menteri, telaahan teknis atas persetujuan lembaga OSS kepada Sekjen, penelaahan hukum, hingga penerbitan dan penyampaian konsep Keputusan Menteri kepada Menteri, juga berpotensi menjadi sumber kolusi dan korupsi.

Ketiga, bagi izin pelepasan kawasan HPK yang melalui lembaga OSS, salah satu persyaratan teknis, yakni laporan dan rekomendasi hasil penelitian Tim Terpadu, juga diperlukan. Apabila diperlukan, pemohon izin melalui OSS, sebelum dokumennya diproses oleh lembaga OSS, harus mengajukan permohonan kepada Dirjen PKTL KLHK untuk membentuk Tim Terpadu yang biayanya dibebankan kepada pemohon. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan penelitian serta menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi paling lambat 60 hari kerja sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. Proses seperti ini sudah tentu membuka celah dan tidak steril dari negosiasi dan kolusi yang pada akhirnya juga berujung pada korupsi.

Read also:  Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Keempat, persyaratan teknis berupa proposal dan rencana teknis, peta lokasi, izin lingkungan, izin lokasi, rekomendasi hasil penelitian Tim Terpadu, pertimbangan gubernur, dan pakta integritas harus dibuat secara tertulis dan disampaikan meskipun tidak langsung ke KLHK, tetapi melalui sistem OSS. Proses pengurusan persyaratan administrasi ini juga membutuhkan waktu yang cukup lama.

Mekanisme perizinan yang tidak dapat dilakukan dengan sistem OSS dan masih memerlukan sistem konvensional sehingga membuka celah kolusi seharusnya dicegah dengan sistem pengawasan melekat dua jenjang yang sangat ketat agar penyimpangan dapat ditekan sekecil mungkin. Demikian halnya dengan rentang waktu perizinan yang sebisa mungkin dapat dipersingkat dari ketentuan yang sekarang berlaku, sehingga iklim berusaha benar-benar dirasakan baik dari segi kemudahan prosedur, lama waktu, maupun kepastian berusaha.

IPPKH Pertambangan

Meskipun IPPKH pertambangan tidak menggunakan lahan kawasan hutan, baik produksi maupun lindung, dalam skala sangat luas seperti pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang biasanya menggunakan lahan kawasan HPK hingga puluhan sampai ratusan ribu hektare, potensi celah kolusi dan korupsinya tidak kalah besar dengan pelepasan kawasan hutan.

Ada anekdot yang beredar di Kementerian Kehutanan bahwa untuk mengurus perizinan pinjam pakai kawasan hutan (IPKH) untuk tambang mineral dan batu bara (minerba) seluas 100 hektare, nilai ekonominya sama dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 50.000 hektare. Benarkah demikian?

Secara ekonomis, hasil yang diperoleh dari kedua jenis izin usaha dalam kawasan hutan tersebut memang demikian adanya. Penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima negara akan lebih besar dari pertambangan dibandingkan dengan IUPHHK-HA, meskipun luasnya 500 kali lebih besar daripada izin pertambangan.

Dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, dalam rangka pengendalian penggunaan kawasan hutan, Menteri berwenang menetapkan luas persetujuan penggunaan kawasan hutan. Kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara diberlakukan pada pulau yang termasuk pulau kecil, areal kerja Perum Perhutani, kawasan hutan lindung, atau kawasan hutan produksi.

Kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada pulau yang termasuk pulau kecil dapat dipertimbangkan sebesar 10 persen dari luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau yang bersangkutan. Dalam hal persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di kawasan hutan produksi pada areal kerja Perum Perhutani, dapat dipertimbangkan sebesar 10 persen dari luas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di kawasan hutan lindung pada suatu provinsi dapat dipertimbangkan sebesar 10 persen dari luas kawasan hutan lindung pada provinsi yang bersangkutan.

Read also:  Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di kawasan hutan produksi pada suatu provinsi dapat dipertimbangkan sebesar 10 persen dari luas kawasan hutan produksi pada provinsi yang bersangkutan. Dalam hal persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di kawasan hutan produksi pada suatu provinsi berada pada areal yang dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kuota yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10 persen dari luas efektif setiap PBPH. Dalam hal persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di kawasan hutan produksi pada suatu provinsi berada pada areal KPH, kuota yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10 persen dari luas kawasan hutan produksi pada masing-masing KPH yang tidak dibebani PBPH. Dalam hal persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di kawasan hutan produksi pada suatu provinsi berada pada areal yang tidak dibebani PBPH dan tidak berada pada areal KPH, kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10 persen dari luas kawasan hutan produksi yang tidak dibebani PBPH dan tidak berada pada areal KPH.

Usul pertama suatu kawasan hutan produksi atau lindung diajukan oleh bupati/wali kota, kemudian diteruskan kepada gubernur yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan atau menerbitkan izin prinsip IPPKH. Selanjutnya, permohonan diteruskan ke Kementerian Kehutanan sebagai penentu akhir terbit atau tidaknya perizinan pertambangan dalam kawasan hutan. Pada titik izin prinsip oleh gubernur, kecukupan jumlah kuota dan rentang waktu perizinan yang tidak menentu inilah yang menjadi celah adanya potensi kolusi dan korupsi. Makin besar luas potensi tambang dan makin besar nilai jenis tambang yang akan diolah, makin besar pula potensi celah kolusi dan korupsi ini. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Oleh: Diah Suradiredja Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukanlah 'bagaimana membangun ribuan koperasi desa', melainkan 'bagaimana membangun ribuan desa yang mampu mengelola koperasi secara...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...

RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar). Ecobiz.asia - Sebagai perwakilan Tim Penulis RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) Kalimantan Barat,...

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

SRUK: Tak Lagi Sekadar Trailer, Perang Karbon Indonesia Akhirnya Masuk Layar Lebar

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Pagi itu aroma kopi liberika dari lanskap rawa gambut asli Pontianak masih...

TOP STORIES

Indonesia Calls for Greater Global South Role in Environmental Governance at BRICS Meeting

Ecobiz.asia – Indonesia has called for a stronger role for the BRICS grouping in global environmental governance, arguing that developing countries need greater representation...

Jaga Ekosistem Bahari, Pertamina Trans Kontinental Tanam 512 Fragmen Terumbu Karang di Sulut

Ecobiz.asia – PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) menanam 512 fragmen terumbu karang di perairan Sulawesi Utara sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem laut dan...

Resmi! Pemerintah Serahkan Dua Izin Panas Bumi, Siapkan Lima WKP dan Tujuh WPSE

Ecobiz.asia — Pemerintah menyiapkan lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) untuk ditawarkan pada 2026 guna...

Dorong Pemanfaatan Panas Bumi 23,2 GW, Pemerintah Minta Pemegang Konsesi Segera Realisasikan Proyek

Ecobiz.asia — Pemerintah mendorong percepatan pengembangan panas bumi nasional dengan meminta pemegang konsesi segera merealisasikan proyek yang telah memperoleh izin. Langkah tersebut diperlukan untuk...

Perkuat Penjagaan Kawasan Hutan, Prabowo Setujui Penambahan 21.000 Polhut

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto menyetujui penambahan 21.000 personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang akan direkrut secara bertahap untuk memperkuat pengamanan kawasan hutan Indonesia. Wakil Menteri...