Ecobiz.asia — Pemerintah menyiapkan lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) untuk ditawarkan pada 2026 guna mempercepat pengembangan energi panas bumi nasional.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan potensi panas bumi Indonesia yang mencapai sekitar 23,2 gigawatt (GW).
Pada The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, pemerintah juga menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk WKP Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Lima WKP yang disiapkan untuk ditawarkan meliputi Danau Ranau, Hamiding, Songgoriti, Oka Ile Ange, dan Gunung Sirung. Kelima wilayah tersebut memiliki total cadangan sekitar 304 megawatt (MW), dengan rencana kapasitas pengembangan sekitar 145 MW.
Rencana kapasitas tersebut terdiri atas WKP Danau Ranau sebesar 40 MW, Hamiding 50 MW, Songgoriti 40 MW, Oka Ile Ange 10 MW, dan Gunung Sirung 5 MW.
Selain lima WKP, pemerintah menyiapkan tujuh wilayah prospek WPSPE, yakni Talamau dan Simisiuh di Sumatera Barat, Srirejo di Lampung, Lili Seporaki di Sulawesi Barat, Maranda Kawende di Sulawesi Tengah, Massepe Sulili di Sulawesi Selatan, serta Banda Baru di Maluku.
Ketujuh wilayah tersebut memiliki total sumber daya sekitar 321 MW dengan total cadangan mungkin sekitar 247 MW.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memiliki potensi panas bumi sebesar 23.202,77 MW. Namun, kapasitas terpasang saat ini baru mencapai 2.776,39 MW atau sekitar 11,6 persen dari total potensi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah terus mendorong percepatan pengembangan panas bumi melalui pembenahan regulasi, insentif, dan penguatan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” ujar Bahlil saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu (19/8).
Dari sisi regulasi, pemerintah menyiapkan revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 yang antara lain diarahkan untuk mendukung pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan meningkatkan tingkat pengembalian investasi. Pemerintah juga menyiapkan revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Pemanfaatan panas bumi juga mulai diarahkan tidak hanya untuk pembangkitan listrik, tetapi untuk kegiatan produktif lainnya. Sejumlah pemanfaatan langsung telah dikembangkan, antara lain pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, serta ekstraksi mineral dari kegiatan panas bumi di Dieng.
Dengan pemberian izin baru serta penyiapan wilayah kerja dan wilayah prospek baru, pemerintah memperluas ruang pengembangan panas bumi sekaligus mendorong pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk mendukung ketahanan energi nasional. ***



