Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto menyetujui penambahan 21.000 personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang akan direkrut secara bertahap untuk memperkuat pengamanan kawasan hutan Indonesia.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan penambahan personel tersebut diperlukan untuk menghadapi semakin kompleksnya ancaman terhadap kawasan hutan, mulai dari illegal logging, illegal mining, kebakaran hutan, peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, hingga kejahatan terorganisasi lintas batas.
“Integritas adalah pondasi paling utama,” ujar Rohmat saat membuka Pelatihan Pembentukan Polhut Tahun 2026 di Pusdik Binmas Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2026).
Menurut Rohmat, penguatan jumlah personel akan berjalan seiring dengan perubahan pendekatan pengamanan hutan.
Kementerian Kehutanan menerapkan tiga pilar pengamanan hutan modern, yakni pengawasan berbasis teknologi melalui smart patrol, penegakan hukum terpadu berbasis scientific crime investigation, serta pengamanan berbasis masyarakat melalui community-based patrol.
Ia mengatakan Polhut tidak hanya dituntut memiliki kemampuan fisik dan teknis, tetapi juga integritas serta kemampuan membangun hubungan yang konstruktif dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Polhut sebagai garda terdepan penegakan hukum kehutanan mutlak memerlukan integritas,” katanya.
Rohmat mengatakan penguatan Polhut ke depan diarahkan pada pendekatan pencegahan (preventive forest protection) melalui patroli berbasis risiko dan deteksi dini. Polhut juga diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta perubahan modus kejahatan kehutanan.
Selain itu, kompetensi personel akan diperkuat mencakup aspek teknis, hukum, sosial, digital, dan kepemimpinan lapangan. Pengamanan hutan juga akan dilakukan melalui kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, TNI/Polri, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Pelatihan Pembentukan Polhut Tahun Anggaran 2026 diikuti 586 peserta, terdiri atas 517 peserta dari Kementerian Kehutanan dan 69 peserta dari dinas kehutanan daerah serta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan peningkatan kapasitas Polhut diperlukan karena personel bekerja di wilayah yang luas dengan risiko kejahatan lingkungan yang terus berkembang.
“Menjadi Polhut bukanlah tugas yang ringan. Mereka bekerja di wilayah yang sangat luas, sering kali jauh dari sorotan publik, dan harus menghadapi risiko nyata di lapangan,” kata Dwi.
Menurut dia, Polhut harus memiliki keberanian sekaligus kemampuan membaca perubahan modus kejahatan. Karena itu, pendidikan dan pelatihan menjadi bagian penting untuk memastikan Polhut mampu menjalankan fungsi penegakan hukum di tingkat tapak.
“Diklat pembentukan ini adalah kawah candradimuka untuk memastikan Polhut siap menjadi simpul utama penegakan hukum di tingkat tapak,” ujarnya.
Pelatihan tersebut diselenggarakan melalui kerja sama Kementerian Kehutanan dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Lemdiklat Polri. ***



