Ecobiz.asia — PT Dairi Prima Mineral (DPM) menargetkan memulai konstruksi proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada kuartal pertama 2027 setelah menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan yang masih tersisa. Perusahaan juga menargetkan ekstraksi bijih (ore) pertama pada kuartal IV-2028 dan pengoperasian fasilitas pengolahan (beneficiation plant) pada kuartal I-2029.
“Kami berharap konstruksi dapat dimulai pada kuartal pertama tahun depan. Ekstraksi bijih pertama ditargetkan pada kuartal keempat 2028, sedangkan fasilitas pengolahan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2029,” kata Technical Manager DPM, Widianto dalam diskusi bertemakan Perspektif Sains, Hukum, Teknologi dan Perlindungan Lingkungan yang digelar E2S, Senin (27/72026).
Proyek yang merupakan usaha patungan antara PT Bumi Resources Minerals Tbk (49%) dan China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering & Construction Co. Ltd (NFC China) (51%) tersebut menjadi salah satu proyek pertambangan yang memiliki perjalanan perizinan terpanjang di Indonesia, dengan proses yang berlangsung hampir tiga dekade.
Widianto mengatakan, DPM telah memperoleh persetujuan revisi studi kelayakan (feasibility study) serta persetujuan perubahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 2026. Perseroan kini bersiap mengembangkan cebakan Anjing Hitam yang dirancang memiliki kapasitas pengolahan mencapai 1 juta ton bijih per tahun.
Ia menjelaskan, studi kelayakan pertama disusun pada 2004 dan AMDAL disahkan Bupati Dairi pada 2005. Selanjutnya perusahaan memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 53,11 hektare pada 2012, sebelum dilakukan revisi studi kelayakan pada 2015 akibat perubahan lokasi portal, Tailing Storage Facility (TSF), dan gudang bahan peledak.
Menurut Widianto, pada 2022 pemerintah menyetujui adendum AMDAL yang mengakomodasi tiga perubahan tersebut. Namun, pada 2024 Mahkamah Agung memenangkan gugatan kelompok masyarakat terhadap persetujuan adendum AMDAL, sehingga Menteri Lingkungan Hidup menjalankan putusan MA dengan mencabut persetujuan tersebut pada 2025. IPPKH seluas 53,11 hektare, Kontrak Karya juga tetap berlaku hingga 29 Desember 2047.
Sementara itu, berdasarkan kajian terbaru yang menjadi dasar revisi studi kelayakan, DPM memiliki dua prospek utama yakni Anjing Hitam dan Lae Jehe. “Untuk sumber daya Prospek Anjing Hitam kami mendapatkan tonase 8,5 juta ton dengan kadar seng 13,8 persen dan kadar timah hitam 7,9 persen. Sedangkan Prospek Lae Jehe memiliki sumber daya 27,9 juta ton dengan kadar seng sekitar 6 persen dan timah hitam 3,7 persen,” jelas Widianto.
Dari hasil konversi sumber daya menjadi cadangan, Prospek Anjing Hitam memiliki cadangan 7,7 juta ton dengan kadar seng 12,5 persen dan timah hitam 7,3 persen. Sementara Prospek Lae Jehe memiliki cadangan sekitar 10 juta ton dengan kadar seng 6,4 persen dan timah hitam 3,8 persen. “Untuk tahap awal kami akan mengembangkan Prospek Anjing Hitam terlebih dahulu, sedangkan Lae Jehe masih akan dilakukan pengeboran lanjutan untuk memperoleh data kadar mineral yang lebih detail,” ujarnya.
Widianto menegaskan DPM akan menerapkan metode penambangan bawah tanah menggunakan kombinasi longhole stoping dan cut and fill, sehingga bekas ruang tambang akan diisi kembali menggunakan material tailing yang telah diolah. “Material tailing tidak dibuang atau ditempatkan dipermukaan, tetapi dipisahkan terlebih dahulu antara cairan dan padatan. Cairannya digunakan kembali dalam proses pengolahan, sedangkan padatannya dicampur semen lalu dipompa kembali ke dalam lubang tambang sebagai backfill material,” jelasnya.
Ia menambahkan pemanfaatan tailing sebagai material pengisi kembali tidak dilakukan sembarangan karena harus memperoleh persetujuan teknis dari pemerintah. “Izin untuk pemanfaatan limbah tersebut sebagai backfill sudah kami peroleh dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari adendum AMDAL yang telah disetujui,” katanya.
Selain menghasilkan konsentrat timah hitam dan seng, DPM juga akan memanfaatkan proses pemisahan sulfur sehingga menghasilkan konsentrat sulfur. Adapun sisa akhir proses pengolahan akan dimanfaatkan seluruhnya sebagai material backfill sehingga perusahaan tidak lagi menggunakan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan tailing. Pada tahap produksi, DPM merencanakan pabrik pengolahan dengan kapasitas 1 juta ton bijih kering per tahun dari deposit Anjing Hitam. Hasil akhirnya berupa konsentrat seng, konsentrat timah hitam dan konsentrat sulfur yang akan dijual ke perusahaan pemurnian atau smelter.
Berdasarkan rencana produksi perusahaan, selama masa operasi total konsentrat kering yang dihasilkan diperkirakan mencapai 2,43 juta ton, dengan kandungan logam sekitar 473.895 ton timah hitam dan 821.150 ton seng. ***



