Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk membentuk Tim Penanganan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pantai Utara Jawa sebagai bagian dari percepatan pembangunan Giant Sea Wall (GSW) di Pantai Utara Jawa.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat dan Kepala BOPPJ yang juga Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menteri Jumhur menegaskan pembangunan Giant Sea Wall harus dibarengi dengan tata kelola lingkungan yang kuat, termasuk dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Saya hanya ingin menambahkan tugas untuk tata lingkungannya, soal KLHS dan AMDAL harus memasukkan social commitment dan social integration,” kata Jumhur usai penandatanganan.
Selain itu, Jumhur menilai pengendalian sampah dari hulu juga harus menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan kawasan Pantura. Untuk itu, KLH/BPLH akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengurangi beban pencemaran yang bermuara ke wilayah pesisir.
Dalam kesempatan yang sama, Didit Herdiawan memaparkan perkembangan proyek Giant Sea Wall sepanjang 575 kilometer yang mulai dipersiapkan sejak Maret 2026.
Pemerintah menargetkan pembangunan proyek tersebut selesai dalam 15 tahun, lebih cepat dibandingkan rencana awal selama 20 tahun.
Groundbreaking proyek direncanakan dilakukan pada awal 2027. Tanggul laut raksasa tersebut akan dibangun sekitar enam kilometer dari garis pantai dengan kedalaman mencapai 13 meter.
Menurut Didit, percepatan proyek membutuhkan penguatan regulasi melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres), serta Surat Keputusan Bersama (SKB) agar seluruh proses perizinan dapat berjalan lebih efektif.
Ia juga menegaskan pembangunan Giant Sea Wall harus terintegrasi dengan pengembangan kawasan strategis di Pantura, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Sementara itu, proses penyusunan AMDAL proyek Giant Sea Wall telah berlangsung sejak Maret hingga Juni 2026. Wilayah kajian dibagi menjadi dua segmen, yakni Wilayah I yang mencakup Serang, Tangerang, Teluk Jakarta, Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, dan Cirebon, serta Wilayah II yang meliputi Brebes, Tegal, dan Pemalang.
KLH/BPLH juga telah berkoordinasi dengan PT Pelindo dan PT Pertamina untuk penataan ruang laut di wilayah DKI Jakarta serta penyusunan KLHS sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan Giant Sea Wall Pantura Jawa. ***



