Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada tata niaga kayu dan pelepasan kawasan hutan.

Langkah tersebut ditandai dengan Kick Off Meeting yang digelar Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026), sebagai awal penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola sektor kehutanan. Kajian Diharapkan tuntas pada tahun ini.

Dua kajian yang disiapkan meliputi identifikasi potensi korupsi dalam tata niaga dan hilirisasi produk hasil hutan (kayu), serta kajian kerentanan korupsi dalam tata kelola pelepasan kawasan hutan. Kajian ini bertujuan memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong pembenahan sistem secara menyeluruh.

Read also:  Indonesia Siapkan Tiga Skema Implementasi Biodiversity Credit, Apa Saja?

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan pentingnya pendekatan sistemik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan yang memiliki nilai ekonomi besar.

“KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan melalui perbaikan tata kelola sektor kehutanan agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Aminudin.

KPK menilai kompleksitas pengelolaan kehutanan, mulai dari produksi, distribusi hingga perdagangan, masih menyimpan celah korupsi akibat lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta belum terintegrasinya data antarinstansi.

Urgensi pembenahan diperkuat oleh temuan KPK pada 2025 yang mencatat potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor kehutanan, khususnya kayu bulat, mencapai Rp355,34 triliun sepanjang 2015–2023. Selain itu, dalam periode 2004–2020, KPK telah menangani 688 perkara korupsi di sektor kehutanan, dengan sekitar 58 persen berupa kasus suap.

Read also:  METI Dorong Percepatan Transisi Energi untuk Perkuat Kemandirian Nasional

Untuk memperkuat efektivitas kajian, KPK menggandeng Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Kolaborasi lintas kementerian ini difokuskan pada integrasi data, penyelarasan kebijakan, serta penguatan pengawasan dari hulu hingga hilir.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menyatakan dukungan penuh terhadap kajian tersebut dan menilai perbaikan tata kelola rantai pasok kayu menjadi kebutuhan mendesak.

“Semoga kajian ini menjadi pintu masuk untuk melakukan berbagai perbaikan di sektor kehutanan, khususnya tata kelola kayu. Kami siap menyiapkan data yang dibutuhkan agar hasilnya akurat,” ujarnya.

Read also:  Kemarau Lebih Kering, Kemenhut Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menekankan pentingnya kajian pelepasan kawasan hutan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Dukungan serupa disampaikan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang menilai integrasi data lintas sektor menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang efektif.

Plt Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menyediakan data pendukung.

“Kualitas dan keselarasan data sangat penting agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan akurat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Kemenhut Pilih 13 Taman Nasional Jadi Lokasi Pilot Inovasi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekosistem

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan 13 taman nasional sebagai lokasi percontohan (pilot project) inovasi pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan penguatan pengelolaan kawasan...

ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

Ecobiz.asia — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penyesuaian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi guna memperkuat transisi energi, khususnya...

TOP STORIES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Kemenhut Sosialisasikan Permenhut 6/2026, Aturan Perdagangan Karbon Libatkan Masyarakat Secara Langsung

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mensosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Gedung Manggala...