Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada tata niaga kayu dan pelepasan kawasan hutan.

Langkah tersebut ditandai dengan Kick Off Meeting yang digelar Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026), sebagai awal penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola sektor kehutanan. Kajian Diharapkan tuntas pada tahun ini.

Dua kajian yang disiapkan meliputi identifikasi potensi korupsi dalam tata niaga dan hilirisasi produk hasil hutan (kayu), serta kajian kerentanan korupsi dalam tata kelola pelepasan kawasan hutan. Kajian ini bertujuan memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong pembenahan sistem secara menyeluruh.

Read also:  Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan pentingnya pendekatan sistemik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan yang memiliki nilai ekonomi besar.

“KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan melalui perbaikan tata kelola sektor kehutanan agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Aminudin.

KPK menilai kompleksitas pengelolaan kehutanan, mulai dari produksi, distribusi hingga perdagangan, masih menyimpan celah korupsi akibat lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta belum terintegrasinya data antarinstansi.

Urgensi pembenahan diperkuat oleh temuan KPK pada 2025 yang mencatat potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor kehutanan, khususnya kayu bulat, mencapai Rp355,34 triliun sepanjang 2015–2023. Selain itu, dalam periode 2004–2020, KPK telah menangani 688 perkara korupsi di sektor kehutanan, dengan sekitar 58 persen berupa kasus suap.

Read also:  Gerakan Jemaat Jaga Bumi, KLH Dorong HKBP Perkuat Pilah Sampah Menuju Gereja Hijau

Untuk memperkuat efektivitas kajian, KPK menggandeng Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Kolaborasi lintas kementerian ini difokuskan pada integrasi data, penyelarasan kebijakan, serta penguatan pengawasan dari hulu hingga hilir.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menyatakan dukungan penuh terhadap kajian tersebut dan menilai perbaikan tata kelola rantai pasok kayu menjadi kebutuhan mendesak.

“Semoga kajian ini menjadi pintu masuk untuk melakukan berbagai perbaikan di sektor kehutanan, khususnya tata kelola kayu. Kami siap menyiapkan data yang dibutuhkan agar hasilnya akurat,” ujarnya.

Read also:  Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menekankan pentingnya kajian pelepasan kawasan hutan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Dukungan serupa disampaikan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang menilai integrasi data lintas sektor menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang efektif.

Plt Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menyediakan data pendukung.

“Kualitas dan keselarasan data sangat penting agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan akurat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

TOP STORIES

Prabowo Launches 100 GW Solar Program, Sets Three-Year Deadline

Ecobiz.asia — Indonesia has launched a national program to develop 100 gigawatts peak (GWp) of solar power capacity, with an estimated investment of about...

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Indonesia Sanctions Six Companies Over Forest Fires, Freezes One Permit

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Forestry has imposed administrative sanctions on six forest concession holders after inspections found forest and land fires across a...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...