Penyelundupan Satwa Liar Dalam Koper di Soekarno-Hatta Meningkat, Pasar Satwa Hobi Jadi Tujuan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengungkapkan adanya kecenderungan meningkatnya percobaan penyelundupan satwa liar melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan modus penyelundupan satwa dalam koper tanpa dokumen resmi.

“Dalam satu bulan terakhir terlihat kecenderungan meningkatnya percobaan penyelundupan satwa liar melalui Soekarno–Hatta dengan modus satwa dikemas dalam koper, tanpa dokumen, dan ditujukan ke pasar satwa hobi di luar negeri,” jelas Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dalam keterangan yang dikutip Kamis (23/4/2026).

Read also:  PSEL Jadi Bagian Tranformasi Pengelolaan Sampah, Tak Bisa Lagi Andalkan TPA

Salah satu kasus terbaru melibatkan warga negara Mesir, SMHH (39), yang ditangkap setelah petugas Aviation Security (Avsec) menemukan 134 ekor reptil hidup, termasuk 45 ekor sanca bodo (Python curtus), yang dikemas dalam koper tanpa dokumen perizinan sah. Satwa sitaan diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk observasi dan perawatan.

Penyidik menetapkan SMHH sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bersama pihak Karantina, BKSDA, dan aparat pengamanan bandara. SMHH dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

Read also:  Kemenhut Kerahkan 387 Personel dan Armada Udara Tangani Karhutla di Riau

Berkas perkara SMHH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten 10 April 2026. Selanjutnya, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Tahap II, sehingga perkara ini resmi memasuki proses penuntutan.

Aswin menegaskan bahwa upaya penyelundupan ini mencoba menggunakan jalur internasional sebagai saluran perdagangan ilegal yang terus berulang. “Kami tidak berhenti pada tersangka pembawa, kami terus menelusuri pemasok di dalam negeri, jalur distribusi, dan pihak penerima untuk membaca struktur peredarannya,” tambah Aswin.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kilo Sisik Trenggiling di Medan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa penyelundupan satwa liar mencerminkan adanya pasar yang terus mengincar satwa dari Indonesia.

“Kehadiran proses hukum ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan kekayaan hayatinya keluar sedikit demi sedikit melalui pengulangan modus yang sama,” tegas Dwi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan memperkuat kerja sama pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengembangan Forest and Land Fire Management...

Kemenhut Terbitkan Permenhut 7/2026, Sederhanakan Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi

Ecobiz.asia — Baru seumur jagung, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merevisi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi untuk menyederhanakan birokrasi pemanfaatan...

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut-BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai strategi utama pencegahan kebakaran hutan dan...

Kemenhut Usulkan Lima Strategi untuk Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, Apa Saja?

Ecobiz.asia — Pemerintah mendorong skema pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembiayaan Inovatif untuk Taman Nasional dan Konservasi Spesies...

Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Ecobiz.asia -- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bencana Kebakaran untuk masyarakat di tiga kelurahan sekitar wilayah operasinya di Kota...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Forestry Carbon Nesting Framework, Riau Selected as Pilot

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing to operationalize a forestry carbon nesting framework to support high-integrity transactions and attract global investment into its carbon market. Director...

Indonesia, South Korea Strengthen Forest Fire Control Cooperation with Management Center Development

Ecobiz.asia — Indonesia and South Korea have strengthened cooperation on forest and land fire management through the development of a Forest and Land Fire...

Indonesia Issues Forestry Regulation No. 7/2026 to Streamline Carbon Pricing in Conservation Areas

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has issued a new regulation aimed at simplifying carbon pricing mechanisms in conservation areas, revising rules introduced just...

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan memperkuat kerja sama pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengembangan Forest and Land Fire Management...