Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan)
Ecobiz.asia – Suatu tahapan penting dalam proses penanaman pohon adalah penyediaan bibit yang berkualitas. Semakin baik kualitas bibit yang dipersiapkan, semakin besar peluang tumbuh menjadi pohon yang sehat. Terdapat adagium dalam penanaman pohon bahwa bibit yang baik memiliki peluang hidup hingga 60 persen. Penyediaan bibit dalam jumlah besar dan beragam jenis untuk tanaman hutan memerlukan tempat khusus yang disebut persemaian (nursery).
Dalam teori dasar kehutanan, persemaian yang efektif minimal mampu menampung sekitar 400 ribu bibit dalam kantong polybag dengan luas antara 0,25–0,5 hektare. Jenis bibit tanaman hutan dalam persemaian umumnya dibedakan menjadi dua, yaitu yang berusia di bawah enam bulan dan yang berusia 6–12 bulan, dengan perlakuan berbeda. Pada jenis sengon, bibit tidak boleh lebih dari enam bulan dan harus segera ditanam karena pertumbuhannya sangat cepat. Sebaliknya, bibit pinus membutuhkan waktu minimal 12 bulan sebelum dipindahkan ke lapangan. Perbedaan ini juga memengaruhi aspek penganggaran; bibit berusia 6–12 bulan memerlukan pemeliharaan tahun pertama, sedangkan yang lebih muda tidak.

Menyadari pentingnya persemaian, Kementerian Kehutanan membentuk Direktorat khusus di bawah Ditjen Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), yaitu Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan. Selain itu, dibentuk unit pelaksana teknis (UPT) di daerah berupa Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH), yang terdiri dari BPTH Wilayah I di Palembang, Wilayah II di Makassar, dan Wilayah III di Yogyakarta.
Belakangan ini, Ditjen PDASRH melalui 34 UPT di daerah, yaitu Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) yang tersebar di seluruh Indonesia—dari Banda Aceh hingga Jayapura—diinstruksikan membangun persemaian permanen yang mampu memproduksi minimal satu juta bibit per tahun dari berbagai jenis multi purpose tree species (MPTS), baik buah maupun kayu. Gagasan ini menarik, mengingat BPTH yang jumlahnya terbatas tidak mungkin memenuhi kebutuhan bibit secara nasional. Oleh karena itu, BPDASHL didayagunakan untuk memperluas kapasitas produksi.
Selain itu, pada tahun 2021 pemerintah membangun persemaian berskala besar, antara lain di Rumpin, Kabupaten Bogor, seluas 128 hektare dengan kapasitas produksi sekitar 16 juta bibit per tahun. Persemaian serupa juga direncanakan di Kalimantan Timur (120 ha), Danau Toba (37,25 ha), Labuan Bajo (30 ha), Mandalika (32,25 ha), dan Likupang (30,33 ha). Setiap unit ditargetkan mampu memproduksi 10–15 juta bibit per tahun yang bernilai ekologis dan ekonomis.
Tantangan Rehabilitasi DAS
Dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, tugas dan tanggung jawab Kementerian Kehutanan dalam rehabilitasi DAS semakin jelas. Menteri Kehutanan bertanggung jawab atas rehabilitasi hutan di kawasan hutan konservasi, lindung, dan produksi yang tidak dibebani izin. Sementara itu, gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab atas taman hutan raya (Tahura), dan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pemegang hak.
PP tersebut juga menegaskan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) harus menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan terpadu, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Pelaksanaan RHL dilakukan melalui dua tahap, yaitu perencanaan dan pelaksanaan, dengan mengacu pada berbagai peta tematik seperti peta lahan kritis, klasifikasi DAS, daerah tangkapan air, hingga kawasan rawan bencana.
Dalam konteks global, Indonesia menargetkan rehabilitasi sekitar 12,7 juta hektare hutan rusak. Untuk itu diperlukan sekitar 20,9 miliar bibit tanaman, ditambah 10 persen untuk sulaman.
Secara teknis, tantangan terbesar adalah aksesibilitas, terutama di kawasan hutan konservasi dan lindung yang umumnya berada di wilayah pegunungan. Membawa bibit ke lokasi penanaman saja sudah menjadi kendala besar.
Manajemen persemaian permanen yang terpusat di tingkat provinsi ternyata tidak sepenuhnya efektif. Bibit yang dihasilkan umumnya tidak digunakan untuk rehabilitasi kawasan hutan, melainkan didistribusikan ke masyarakat untuk kegiatan di luar kawasan hutan.
Dari sisi teknis, pemusatan persemaian memiliki kelemahan, terutama dalam distribusi bibit. Jarak ideal antara persemaian dan lokasi tanam seharusnya tidak lebih dari 5 km untuk menghindari kerusakan bibit akibat stres. Oleh karena itu, secara teknis setiap 10.000 hektare kawasan hutan idealnya memiliki persemaian sendiri dengan kapasitas sekitar 16,5 juta bibit ditambah kebutuhan sulaman.
Dengan target rehabilitasi 12,7 juta hektare, diperlukan sekitar 1.270 titik persemaian. Pendekatan ini memang lebih mahal, tetapi lebih menjamin keberhasilan penanaman.
Tujuan Pembuatan Persemaian
Persemaian permanen awalnya dibangun untuk menyediakan bibit berkualitas bagi kegiatan rehabilitasi DAS di tingkat provinsi. Konsep ini berkembang dari persemaian modern era 1990-an yang menggunakan teknologi tinggi, seperti sumur dalam, sistem penyiraman otomatis, pengatur intensitas cahaya, serta media tanam khusus.
Persemaian modern dirancang menghasilkan hingga 10 juta bibit per tahun dengan kebutuhan lahan minimal lima hektare. Namun, karena biaya operasional yang tinggi, konsep ini kemudian dimodifikasi menjadi persemaian permanen dengan pendekatan lebih sederhana dan menggunakan bahan lokal untuk menekan biaya produksi tanpa menurunkan kualitas bibit.
Efektivitas Persemaian
Dalam praktiknya, tujuan awal pembangunan persemaian permanen sering tidak tercapai. Perencanaan RHL sebagai panduan belum sepenuhnya dipatuhi, terutama dalam pemanfaatan bibit berkualitas.
Contohnya adalah persemaian permanen Cimanggis di Depok yang lebih banyak berfungsi sebagai pusat distribusi bibit gratis kepada masyarakat. Setiap warga dapat memperoleh maksimal 25 bibit, terdiri dari tanaman buah dan kayu. Produksi sekitar satu juta bibit per tahun sering habis dalam waktu singkat.
Program pembagian bibit gratis sebenarnya tidak masalah selama kebutuhan rehabilitasi DAS tetap terpenuhi. Program ini bahkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanam pohon. Namun, jika fungsi utama persemaian tidak terpenuhi, maka terjadi penyimpangan kebijakan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah kebutuhan bibit untuk rehabilitasi DAS benar-benar telah dipenuhi dari sumber lain, dan apakah kualitasnya setara. Hal ini perlu dijawab oleh BPDASHL terkait di seluruh Indonesia.
Ada kekhawatiran bahwa pembangunan persemaian permanen hanya dimanfaatkan untuk kepentingan jangka pendek, seperti pencitraan. Jika benar, maka kebijakan ini menyimpang dari tujuan pembangunan kehutanan dan pemulihan DAS.
Kementerian Kehutanan perlu meninjau kembali kebijakan pembagian bibit gratis. Prioritas utama harus tetap pada rehabilitasi hutan di kawasan konservasi, lindung, dan produksi yang tidak dibebani izin. Program lain sebaiknya diposisikan sebagai kegiatan tambahan. Dengan demikian, kinerja Kementerian Kehutanan dapat diukur secara jelas dan objektif.
Semoga. ***



