Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengurangan di sumber, pemilahan, dan pengolahan berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penghentian open dumping harus diiringi percepatan pemilahan sampah di tingkat masyarakat.
“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” ujarnya di Denpasar, Jumat (17/4/2026).
Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping dihentikan paling lambat 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4% pada 2026.
Hingga akhir 2025, sekitar 30% dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) telah menghentikan praktik open dumping, sehingga masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu bertransformasi.
Di Bali, capaian pemilahan sampah di Denpasar dan Kabupaten Badung telah melampaui 60%, menunjukkan percepatan perubahan perilaku masyarakat.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” kata Hanif.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, antara lain TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I untuk memastikan kesiapan operasional dan dukungan infrastruktur.
KLH/BPLH juga mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah seperti TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy.
Sementara, penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah. ***



