Dukung Kebijakan Biodiesel, Pemerintah Perketat Ekspor POME dan Minyak Jelantah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah(Used Cooking Oil/UCO). 

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  2  Tahun  2025  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  26  Tahun 2024  tentang  Ketentuan  Ekspor  Produk  Turunan  Kelapa  Sawit. Permendag  Nomor  2  Tahun  2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Mendag Busan, mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. 

Baca juga: Singgung Keberhasilan Biodisel, Indonesia Siap Bagian Pengembangan Sektor Energi dan Mineral dengan Negara-negara Afrika

Selain itu juga, untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan bakuminyak kelapa sawit(crude palm oil/CPO) bagi industri minyak  goreng  dan  mendukung  implementasi  B40.  Tentu  akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini. Namun, sekali  lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,”tutur Mendag Busan, katanya dikutip Jumat (10/1/2025)

Read also:  Konsumsi Energi Final Indonesia Diproyeksi Tumbuh 2,6% per Tahun hingga 2060

Mendag Busan menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk  Turunan  Kelapa  Sawit residu,  yaitu  POME  dan  HAPOR,  dan  UCO,  termasuk  syarat  untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). 

Berdasarkan  Permendag  2  Tahun  2025  Pasal  3A,  kebijakan  ekspor  produk  turunan  kelapa  sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah  nonkementerian  yang  menyelenggarakan  koordinasi,  sinkronisasi,  dan  pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.  

Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor. 

“Namun  demkian,  bagi  para  eksportir  yang  telah  mendapatkan  PE  Residu  dan  PE  UCO  yang  telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” kataMendag Busan.

Read also:  Biaya dan Perizinan Jadi Tantangan Pengadaan Listrik Hijau bagi Industri Indonesia

Pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton. 

Baca juga: ESSA Rambah Bisnis Sustainable Aviation Fuel (SAF), Siapkan Pabrik Berkapasitas 150.000 MT

Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton. Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO pada periode itu yang hanya sebesar 3,60 juta ton.

Ekspor  POME  dan  HAPOR  pada  lima  tahun  terakhir  (2019—2023) tumbuh  sebesar  20,74  persen, sementara volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54 persen pada periode yang sama. 

Berdasarkan  data  tersebut, Mendag  Busan mengatakan,  ekspor  POME  dan  HAPOR tercatat jauh melebihi  kapasitas  wajar  yang  seharusnya atau hanya sekitar  300 ribu ton.  

Read also:  ESDM Bongkar Dugaan Tambang di Kebun Sawit, Sejumlah Perusahaan Asing Didalami

Hal  ini  menjustifikasi bahwa  POME  dan  HAPOR  yang  diekspor  bukan yang murni  dari  residu atau sisa  hasil  olahan  CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli. 

Mendag Busan memperkirakan, volume ekspor ini dapat terus meningkat di masa mendatang. “Jika kondisi  ini  terus  terjadi, maka  akan  mengkhawatirkan  bagi  ketersediaan  CPO  sebagai  bahan  baku industri di dalam negeri,” kata Mendag Busan.

Selain itu, peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat diakibatkan oleh pengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR. 

Menurut Mendag Busan,  kondisi  tersebut  mengarah  pada  banyaknya  TBS  yang  dialihkan  untuk  diolah  oleh Pabrik Kelapa   Sawit   (PKS) atau dikenal   sebagai PKS  berondolan. Hal   tersebut   mengakibatkan   PKS konvensional kesulitan mendapatkan TBS. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Singapura Periksa 10 Perusahaan Terkait Kabut Asap, Tegaskan Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran

Ecobiz.asia – Pemerintah Singapura memeriksa dugaan keterkaitan 10 perusahaan yang terdaftar di negara tersebut dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu kabut...

Selandia Baru Lanjutkan Program Energi Terbarukan di Maluku, Target Kurangi Ketergantungan Bahan Bakar Fosil

Ecobiz.asia – Program pengembangan energi terbarukan di Provinsi Maluku memasuki fase kedua melalui kemitraan Pemerintah Selandia Baru dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

Kabar Melegakan! Hotspot Terus Turun Jadi 93 Titik, Kemenhut Pastikan Tetap Siaga Kendalikan Karhutla

Ecobiz.asia — Penurunan jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia menjadi 93 titik pada Senin (26/10/2026), dari 147 titik sehari sebelumnya,...

ESDM Bongkar Dugaan Tambang di Kebun Sawit, Sejumlah Perusahaan Asing Didalami

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memeriksa sejumlah kebun kelapa sawit yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan di luar izin usaha....

Hotspot Turun 1.019 Titik, Operasi Karhutla dan Perlindungan Satwa Terus Diperkuat

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia turun 1.019 titik dalam sehari menjadi 317 titik pada Sabtu (24/10/2026). Meski penurunan...

TOP STORIES

ASCOPE Sepakati Penguatan Kerja Sama Energi Regional, dari Hulu Migas hingga CCS/CCUS

Ecobiz.asia -- Pertemuan Dewan ASEAN Council on Petroleum and Energy (ASCOPE) ke-51 menyepakati penguatan kerja sama energi regional, mencakup pengembangan hulu minyak dan gas...

Breakthrough Energy, Temasek Extend Southeast Asia Climate Tech Program Through 2030

Ecobiz.asia – Breakthrough Energy, Temasek and Enterprise Singapore have extended their climate technology innovation program in Southeast Asia for another three years, committing to...

Schneider Electric Targetkan 8.000 Teknisi Listrik Ikuti Electrician Academy

Ecobiz.asia -- Schneider Electric menargetkan 8.000 teknisi listrik dan 1.500 retailer mengikuti program Electrician Academy 2026 untuk memperkuat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan meningkatkan...

Incar Dekarbonisasi Sektor Wisata, Pertamina NRE Garap Pasar Kredit Karbon Ritel Lewat Wisatawan Candi Borobudur

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) bersama InJourney Destination Management (IDM) menghadirkan skema kompensasi emisi karbon sukarela bagi wisatawan Candi Borobudur,...

Singapura Periksa 10 Perusahaan Terkait Kabut Asap, Tegaskan Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran

Ecobiz.asia – Pemerintah Singapura memeriksa dugaan keterkaitan 10 perusahaan yang terdaftar di negara tersebut dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu kabut...