Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme kredit karbon di bawah Paris Agreement. Proyek-proyek tersebut mencakup sektor pengelolaan limbah, energi, industri, hingga pertanian.
Transisi ini menandai fase operasional awal pasar karbon global yang diatur melalui mekanisme kredit karbon Persetujuan Paris atau Pasal 6.4.
Sebagai langkah awal, badan pengawas pasar karbon UN Climate Change menyetujui penerbitan kredit karbon pertama untuk proyek kompor bersih (clean cooking) di Myanmar.
Proyek tersebut mendistribusikan kompor hemat energi yang dapat mengurangi polusi udara dalam rumah tangga serta menekan tekanan terhadap hutan akibat penggunaan kayu bakar.
Sekretaris Eksekutif UN Climate Change, Simon Stiell, mengatakan lebih dari dua miliar orang di dunia masih belum memiliki akses terhadap teknologi memasak bersih.
Menurut dia, penerbitan kredit karbon pertama di bawah mekanisme Persetujuan Paris menunjukkan bagaimana pasar karbon global dapat membantu mendanai solusi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Memasak bersih melindungi kesehatan, menjaga hutan, menurunkan emisi, serta memberdayakan perempuan dan anak perempuan yang paling terdampak polusi udara rumah tangga,” kata Stiell dalam pernyataannya dikutip Sabtu (7/3/2026).
Proyek tersebut dijalankan dengan partisipasi yang telah mendapat otorisasi dari Republik Korea. Kredit karbon yang diotorisasi untuk Korea dapat dialihkan kepada entitas di negara tersebut untuk digunakan dalam sistem perdagangan emisi nasionalnya.
Sebagian kredit lainnya akan digunakan oleh Myanmar untuk mendukung target kontribusi iklim nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).
Ketua Badan Pengawas Pasal 6.4, Mkhuthazi Steleki, mengatakan penerbitan awal ini dilakukan dengan metodologi baru yang lebih konservatif dibandingkan sistem sebelumnya.
Dengan pendekatan tersebut, jumlah pengurangan emisi yang dikreditkan sekitar 40 persen lebih rendah dibandingkan perhitungan pada mekanisme CDM, guna memastikan integritas lingkungan dari setiap kredit karbon yang diterbitkan.
Proyek kompor bersih tersebut sebelumnya telah menerima penerbitan sementara di bawah CDM. Dalam mekanisme baru Persetujuan Paris, perhitungan diperbarui menggunakan parameter dan pendekatan ilmiah terbaru.
Wakil Ketua Badan Pengawas Pasal 6.4, Jacqui Ruesga, mengatakan penerbitan kredit pertama ini menjadi sinyal bahwa pasar karbon global di bawah Persetujuan Paris mulai bergerak dari tahap desain menuju implementasi.
Persetujuan proyek masih akan melalui masa banding selama 14 hari sebelum kredit karbon tersebut secara resmi diterbitkan. ***




