PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025 perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan kajian ilmiah yang transparan dan terukur.

Organisasi profesi tersebut menilai keputusan pemerintah terkait operasional industri harus bertumpu pada analisis ilmiah yang objektif agar kebijakan yang diambil tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, mengatakan bahwa kajian independen menunjukkan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir November 2025 lebih banyak dipicu oleh faktor hidrometeorologi ekstrem.

“Setiap keputusan terhadap kelanjutan operasi pertambangan harus didasarkan pada kajian yang mendalam. Kami merujuk pada kajian independen serta pandangan para pakar untuk menjelaskan aspek teknis pertambangan secara objektif,” ujar Sudirman dalam forum diskusi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mendalami Dampak Operasi Penambangan terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus DAS Garoga untuk Resolusi Berbasis Keilmuan”.

Read also:  Pemprov Jabar-Konsorsium Sumitomo-Hitachi Zosen Capai Kesepakatan Proyek Waste to Energy Legok Nangka

Forum ini menghadirkan para ahli pertambangan serta tim peneliti dari Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung yang memaparkan hasil kajian forensik kebencanaan berbasis geospasial.

Menurut PERHAPI, data hidrologi dan geospasial menunjukkan kontribusi aktivitas industri terhadap kejadian banjir tergolong sangat kecil. Infrastruktur teknik di area operasional tambang, seperti sistem drainase dan kolam pengendapan, bahkan berfungsi sebagai penahan limpasan air sebelum mengalir ke wilayah hilir.

Dewan Pakar PERHAPI, Irwandy Arif, menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan memang memiliki risiko lingkungan, namun risiko tersebut harus dimitigasi melalui penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice.

“Infrastruktur teknik seperti sistem drainase dan settling pond justru terbukti membantu menahan limpasan air dalam area operasional sebelum dialirkan secara terkontrol,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa secara hidrologi dan morfologi, lokasi Tambang Emas Martabe tidak berada dalam satu sistem aliran air yang sama dengan wilayah terdampak banjir bandang di daerah aliran sungai Garoga.

Read also:  Menteri Jumhur Targetkan Persoalan Sampah Beres 2028, Waste To energy Berkontribusi 12%

Cuaca Ekstrem Jadi Faktor Dominan

Sementara itu, Koordinator Tim Riset CENAGO ITB, Heri Andreas, memaparkan bahwa bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir November 2025 dipicu oleh anomali cuaca ekstrem yang berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar.

Curah hujan tercatat berada pada kategori ekstrem hingga sangat ekstrem, yakni antara 150–300 milimeter per hari bahkan melampaui 300 milimeter per hari di beberapa lokasi. “Model probabilitas menunjukkan skala kejadian berada pada kategori R700 hingga R1000, sementara standar mitigasi yang diwajibkan regulasi hanya sampai R50,” jelas Heri.

Dalam konteks daerah aliran sungai Garoga, kajian CENAGO menunjukkan kontribusi perubahan tutupan lahan oleh korporasi relatif kecil. Kontribusi PT Agincourt Resources tercatat sekitar 1,6 persen, sementara PT Tapanuli Selatan Bumi Sejahtera sekitar 0,4 persen dan PT North Sumatra Hydro Energy sekitar 0,02 persen.

Read also:  Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

“Data hidrologi menunjukkan kontribusi operasional tambang terhadap banjir sangat kecil, sekitar 0,32 persen. Fenomena ini dapat dikategorikan sebagai super force majeure yang melampaui kapasitas teknis seluruh pemangku kepentingan,” kata Heri.

Kepastian Kebijakan Dibutuhkan

PERHAPI menyatakan akan merangkum hasil diskusi dan rekomendasi para pakar, termasuk kajian CENAGO, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Organisasi ini juga menilai kepastian keputusan terkait operasional industri di wilayah tersebut penting untuk mengelola dampak sosial dan ekonomi secara terukur.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau, menekankan pentingnya menjaga iklim investasi di sektor pertambangan. Menurutnya, pemerintah kemungkinan akan melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap izin usaha pertambangan yang tengah menjadi sorotan publik.

“Kami percaya pemerintah akan melakukan evaluasi secara detail. Perusahaan yang beroperasi secara bertanggung jawab, menerapkan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), serta mematuhi regulasi, tentu dapat tetap melanjutkan operasionalnya,” ujarnya.***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Blackout Bukti Ketergantungan Indonesia Pada Batubara, IEEFA Desak Percepatan PLTS Atap

Ecobiz.asia – Kasus pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di Sumatera dan sistem Jawa-Madura-Bali menjadi alarm bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya...

Indonesia-Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan, Fokus Perubahan Iklim hingga Ekonomi Sirkular

Ecobiz.asia – Indonesia dan Singapura menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang perlindungan lingkungan hidup sebagai payung kerja sama kedua negara dalam menghadapi perubahan...

Pemerintah Resmi Wajibkan Pencampuran Biodiesel 50%, Link Download SK Menteri ESDM

Ecobiz.asia – Pemerintah resmi memberlakukan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) ke dalam bahan bakar minyak jenis solar mulai 1 Juli 2026. Kebijakan...

Kemenhut Rancang KHDTK Tumbang Nusa Jadi Living Laboratory Gambut, Bangun Kolaborasi Pentahelix

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Tumbang Nusa di Kalimantan Tengah sebagai living laboratory pengelolaan ekosistem gambut sekaligus...

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

TOP STORIES

Indonesia and FSC Partner to Streamline Forest Certification and Advance Sustainable Forest Management

Ecobiz.asia — Indonesia's Ministry of Forestry and the Forest Stewardship Council (FSC) have signed a strategic partnership to integrate the implementation of Indonesia's mandatory...

PLN Nusantara Power Perkuat Konservasi Penyu di Pantai Serang

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkuat dukungannya terhadap pelestarian penyu di Pantai Serang, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melalui pengembangan fasilitas konservasi...

Kemenhut dan FSC Teken MoU, Sinergi Sertifikasi Hutan SVLK-FSC

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Forest Stewardship Council (FSC) memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kemitraan ini...

Singapore, Indonesia Move Closer to Bilateral Carbon Credit Partnership

Ecobiz.asia — Singapore and Indonesia have made significant progress in negotiations on a bilateral carbon credit partnership under Article 6 of the Paris Agreement,...

Indonesia, Singapore Sign Environmental Cooperation Pact on Climate and Circular Economy

Ecobiz.asia — Indonesia and Singapore have signed a memorandum of understanding (MoU) on environmental protection, establishing a framework to strengthen bilateral cooperation on climate...