Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius dalam proses evaluasi nasional terhadap sektor ekstraktif. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah seiring berlanjutnya evaluasi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya saat ini tengah mengevaluasi 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di seluruh Indonesia, dengan 250 unit di antaranya telah selesai dievaluasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 unit terpaksa dibekukan izin lingkungannya karena ditemukan pelanggaran fatal.

Read also:  Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR, Kapasitas hingga 10.000 Unit per Tahun

“Ini masih akan bertambah karena evaluasi terus berjalan, termasuk terhadap unit usaha yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” kata Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurut Hanif, evaluasi difokuskan pada 14 provinsi prioritas yang memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan nikel skala besar. Salah satu indikator utama penilaian adalah kontribusi aktivitas tambang terhadap bencana ekologis, termasuk banjir dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).

Hanif mengungkapkan, salah satu perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT Citra Palu Minerals, anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk, yang beroperasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Read also:  Prabowo Bahas Energi Bersih dengan Kaisar Jepang, RI-Jepang Jajaki Kerja Sama Strategis

Ia menjelaskan bahwa di wilayah tersebut juga ditemukan praktik penambangan ilegal yang tidak dilakukan oleh perusahaan. Karena itu, KLH tengah mengkaji mekanisme penegakan hukum agar sanksi tidak hanya dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pelaku tambang ilegal.

“Penegakan hukum tetap harus berjalan. Lokasi tambang CPM berada di dataran tinggi Kota Palu. Jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, potensi kerusakan lingkungannya sangat besar,” kata Hanif.

KLH, lanjutnya, telah memasang garis polisi dan menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut hingga proses penegakan hukum dan audit lingkungan selesai dilakukan.

Read also:  KLH Ajukan 31 Aglomerasi Proyek PSEL ke Danantara, 20 Wilayah Siap Masuk Tahap Investasi

“Sejak awal sudah kami minta dilakukan police line, artinya disegel dan tidak boleh ada kegiatan sebelum proses hukumnya tuntas,” ujarnya.

Potensi Penerimaan Negara

Selain bertujuan memperbaiki tata kelola dan kualitas lingkungan, langkah pembekuan izin ini juga berpotensi menghasilkan penerimaan negara dari denda ketidaktaatan. Hanif memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa denda bukan tujuan utama kebijakan tersebut.

“Ini bukan soal mengejar denda. Yang kami harapkan adalah deterrent effect, supaya pelaku usaha lain lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lingkungan,” pungkas Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Apel Siaga Karhutla di Kalbar, Pemerintah Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar apel siaga di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (16/4/2026), di tengah...

Kebut Pembangunan Waste to Energy, ESDM Targetkan 34 PLTSa Segera Beroperasi

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pengembangan waste to energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan menargetkan 34 proyek di 34 kota dapat segera...

Wamen ESDM Gandeng Industri Percepat Elektrifikasi Nasional, Program Lisdes Jadi Andalan

Ecobiz.asia — Tangerang, 14 April 2026 — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mendorong penguatan sinergi antara pemerintah dan industri dalam...

Batasi Pengunjung Taman Nasional Komodo, Menhut: Terjadi Over Tourism

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membatasi kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo menyusul indikasi over tourism yang berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi tersebut. Kebijakan ini...

Indonesia–Inggris Danai Empat Proyek Inovasi Rendah Karbon melalui LCDI-ITF

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Pemerintah Inggris melalui Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO)...

TOP STORIES

Indonesia to Launch Carbon Registry System in July, Invites Developers for Trial Phase

Ecobiz.asia — Indonesia is set to launch its Carbon Unit Registry System (SRUK) in July 2026 as a key infrastructure to support the country’s...

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Ecobiz.asia – Pemerintah segera meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan...

Dapat Pendanaan Rendah Karbon, Venambak Eksekusi Proyek Tambak Udang Ramah Lingkungan di Sumbawa

Ecobiz.asia – PT Venambak Kail Dipantara mulai mengeksekusi proyek budidaya udang ramah lingkungan di Kabupaten Sumbawa setelah memperoleh pendanaan dari skema Low Carbon Development...

PIS–PGN Siapkan Ekosistem Maritim Energi Rendah Karbon, Dari LNG hingga Hidrogen

Ecobiz.asia — PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menjalin kerja sama untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan ekosistem...

Siapkan Investasi Awal Rp420 M, Eco Power Nusantara Kembangkan Proyek Biochar hingga Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — PT Eco Power Nusantara menyiapkan investasi awal sekitar US$25 juta atau setara Rp420 miliar untuk pengembangan proyek biochar dan kredit karbon berbasis...