Izin Penyimpanan Limbah B3 PT Vopak Kedaluwarsa, KLH Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan akan melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Vopak Terminal Merak setelah menemukan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sejak Januari 2024.

Langkah tersebut diambil menyusul insiden uap gas bahan kimia di fasilitas PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten, pada Sabtu (31/1/2026), yang menyebabkan puluhan warga sekitar terpapar senyawa kimia asam nitrat (HNO3) dan harus mendapat perawatan medis.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan KLH/BPLH akan menjalankan proses penegakan hukum secara paralel dengan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Read also:  Kemenhut Monitor Populasi Gajah Sumatra Pakai Drone Thermal, Regenerasi Terpantau

“Pengelolaan limbah B3 tidak boleh lalai karena risikonya langsung terhadap keselamatan masyarakat. Kami mendukung penuh proses hukum oleh Polri dan pada saat yang sama menyiapkan langkah hukum lingkungan,” kata Hanif saat melakukan peninjauan di Cilegon, Selasa (4/2/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awal KLH/BPLH, PT Vopak Terminal Merak yang mengelola bahan berbahaya dan beracun diketahui masih beroperasi dengan izin TPS Limbah B3 yang tidak berlaku. Insiden terjadi saat proses pembersihan pipa uap yang memicu reaksi kimia dan pelepasan gas berbahaya.

Read also:  Forum Nasional Perempuan Soroti Ketahanan Ekologis dan Literasi AI untuk Masa Depan Bangsa

KLH/BPLH mencatat sedikitnya 56 warga terdampak paparan gas tersebut. Bersama pemerintah daerah, kementerian telah melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan alat pendeteksi gas portabel untuk memastikan kondisi lingkungan kembali aman.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan melakukan audit lingkungan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 di fasilitas PT Vopak. Evaluasi juga mencakup peninjauan persetujuan lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan lingkungan.

Read also:  Wamen ESDM Soroti Kerja Sama Energi Bersih RI-Rusia di Forum SKB ke-14

Menteri Hanif menegaskan insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri, khususnya yang beroperasi di kawasan industri padat dan mengelola bahan kimia berbahaya.

“Negara tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dia menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di seluruh kawasan industri sebagai bagian dari upaya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

Indonesia Perkuat Diplomasi Energi Bersih, Gandeng Afrika dan Asia Dorong Transisi Energi Global

Ecobiz.asia – Indonesia memperkuat diplomasi energi bersih dengan menggandeng Madagascar, Nepal, Kenya, dan Jerman dalam forum South-South and Triangular Cooperation on Renewable Energy (SSTC...

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Energy Sector Carbon Trading Rules, Targets Up to US$7.7 Billion in Green Financing

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is preparing new regulations for carbon trading in the energy sector as part of...

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Penguasaan Kehutanan yang Kedodoran

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...