Izin Penyimpanan Limbah B3 PT Vopak Kedaluwarsa, KLH Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan akan melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Vopak Terminal Merak setelah menemukan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sejak Januari 2024.

Langkah tersebut diambil menyusul insiden uap gas bahan kimia di fasilitas PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten, pada Sabtu (31/1/2026), yang menyebabkan puluhan warga sekitar terpapar senyawa kimia asam nitrat (HNO3) dan harus mendapat perawatan medis.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan KLH/BPLH akan menjalankan proses penegakan hukum secara paralel dengan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Read also:  KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

“Pengelolaan limbah B3 tidak boleh lalai karena risikonya langsung terhadap keselamatan masyarakat. Kami mendukung penuh proses hukum oleh Polri dan pada saat yang sama menyiapkan langkah hukum lingkungan,” kata Hanif saat melakukan peninjauan di Cilegon, Selasa (4/2/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awal KLH/BPLH, PT Vopak Terminal Merak yang mengelola bahan berbahaya dan beracun diketahui masih beroperasi dengan izin TPS Limbah B3 yang tidak berlaku. Insiden terjadi saat proses pembersihan pipa uap yang memicu reaksi kimia dan pelepasan gas berbahaya.

Read also:  Indonesia Siap Pimpin Tata Kelola Gambut Tropis Dunia, Usulkan Penguatan ITPC

KLH/BPLH mencatat sedikitnya 56 warga terdampak paparan gas tersebut. Bersama pemerintah daerah, kementerian telah melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan alat pendeteksi gas portabel untuk memastikan kondisi lingkungan kembali aman.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan melakukan audit lingkungan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 di fasilitas PT Vopak. Evaluasi juga mencakup peninjauan persetujuan lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan lingkungan.

Read also:  Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Menteri Hanif menegaskan insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri, khususnya yang beroperasi di kawasan industri padat dan mengelola bahan kimia berbahaya.

“Negara tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dia menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di seluruh kawasan industri sebagai bagian dari upaya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan jutaan hektare kawasan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan penataan ulang tata...

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...

Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen nasional melalui 93 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp32 triliun untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan...

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

TOP STORIES

Gerak Hijau 2026 Dorong Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, ANTAM Pamerkan Capaian Dekarbonisasi

Ecobiz.asia -- Upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Pesan tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Gerak Hijau 2026 di kawasan Car Free Day...

Pertamina Perkuat Budaya HSSE untuk Jaga Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat implementasi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) sebagai fondasi menjaga keandalan operasional di tengah pertumbuhan bisnis dan meningkatnya...

Indonesia Links Transport Decarbonization to Energy Security, Rolls Out Zero ODOL Roadmap

Ecobiz.asia - Indonesia is positioning transport decarbonization as a key pillar of its energy security strategy while rolling out a nine-point roadmap to eliminate...

PLN Expands EV Charging Network as Home Chargers Surpass 92,000

Ecobiz.asia – Indonesia's state-owned electricity company PT PLN (Persero) has significantly expanded the country's electric vehicle (EV) charging infrastructure, with the number of home...

Danantara Issues Conditional Letters of Award to Eight Partners for Indonesia’s Second-Phase WTE Projects

Ecobiz.asia - PT Danantara Investment Management (DIM) has officially issued Conditional Letters of Award (CLoA) to eight selected consortiums for the second phase of...