Ecobiz.asia – ESG Risk Rating dinilai semakin berpengaruh terhadap masa depan bisnis di Indonesia seiring meningkatnya tuntutan investor global dan regulator terhadap transparansi keberlanjutan.
Pemerhati ESG Lastyo Lukito menjelaskan ESG Risk Rating mengukur tingkat eksposur perusahaan terhadap risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola, sekaligus menilai kemampuan perusahaan mengelola risiko tersebut. “Tujuannya untuk pelaporan dan perbaikan,” kata Lastyo di Jakarta dikutip Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan pengelolaan ESG tidak berhenti pada kepatuhan. “Perusahaan yang mampu mengelola risiko ESG dengan baik akan lebih tahan terhadap disrupsi industri, krisis lingkungan, dan perubahan sosial yang dinamis,” ujarnya.
Menurut Lastyo, skor ESG juga semakin mempengaruhi reputasi dan akses pendanaan, terutama bagi perusahaan di sektor energi, manufaktur, dan keuangan.
Lastyo mencontohkan Pertamina sebagai salah satu perusahaan yang mencatat peningkatan signifikan dalam peringkat ESG per 31 Desember 2025.
Pertamina meraih skor 23,1 atau Medium Risk menurut Sustainalytics dan naik ke peringkat BBB dari MSCI, sementara Pertamina Patra Niaga memperoleh rating A untuk kategori emisi karbon.
“Ini menandakan bahwa Pertamina memiliki komitmen kuat terhadap keberlanjutan dan transisi energi di tengah tantangan industri,” ujarnya.
Penasihat senior Social Investment Indonesia Sonny Sukada mengatakan ESG muncul pada 2004–2005 sebagai kerangka penilaian bagi investor untuk mengukur kinerja keberlanjutan dalam konteks finansial.
“Pelaporan keberlanjutan merupakan bagian penting dari keuangan keberlanjutan,” kata Sonny yang juga anggota Dewan Pengawas Komunitas Profesional Keberlanjutan (IS2P).
Sonny menjelaskan tiga pendekatan utama dalam penilaian ESG Risk Rating. Pertama, impact materiality yang menilai dampak perusahaan terhadap masyarakat dan planet, seperti polusi udara dan gas rumah kaca.
Kedua, double materiality yang mencakup perspektif inside-out dan outside-in. Inside-out menilai bagaimana perusahaan mengelola dampak operasionalnya terhadap lingkungan dan masyarakat, sedangkan outside-in menilai bagaimana faktor eksternal memengaruhi bisnis.
“Dalam konteks ini perusahaan harus proaktif dalam mengatasi risiko sosial dan lingkungan dari dalam organisasi guna menciptakan nilai jangka panjang dan reputasi,” ujarnya.
Pendekatan ketiga adalah financial materiality, yaitu bagaimana faktor seperti perubahan iklim atau cuaca ekstrem mempengaruhi performa keuangan perusahaan. Namun Sonny menegaskan rating ESG tidak akan bermakna apabila perusahaan tidak memahami prinsip inside-out dan outside-in.
“Apa yang dilakukan perusahaan secara inside-out dan outside-in itulah yang dinilai oleh lembaga pemeringkat,” katanya.
Ia menambahkan setiap lembaga pemeringkat memiliki cakupan penilaian berbeda, sehingga perusahaan perlu menyesuaikan dengan kebutuhan investor. Lembaga global seperti Sustainalytics, MSCI ESG Ratings, FTSE Russell, dan S&P Global ESG Scores kini menjadi acuan utama investor dalam menilai keberlanjutan perusahaan.
Sonny menyebut investor semakin menjadikan ESG sebagai faktor utama keputusan investasi, dan perusahaan dengan peringkat baik memiliki akses lebih luas ke dana berkelanjutan maupun obligasi hijau.
Ia mengatakan 2026 akan menjadi masa persiapan terakhir bagi perusahaan sebelum Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang disusun Kementerian Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
“Tahun 2026 merupakan tahun persiapan terakhir bagi perusahaan untuk comply atau patuh terhadap regulasi,” ujarnya.
Menurut Sonny, peringkat ESG akan berperan semakin besar dalam membentuk daya saing dan lanskap bisnis nasional pada tahun-tahun mendatang. ***




