Ecobiz.asia — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendorong pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim untuk memperkuat tata kelola iklim nasional sekaligus mengatasi stagnasi pasar karbon Indonesia.
Ateng menilai krisis iklim kini telah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari banjir rob, gelombang panas, polusi udara, hingga cuaca ekstrem. Ia memperingatkan bahwa tanpa penanganan serius, kenaikan muka air laut berpotensi mengancam hingga 180 juta penduduk pesisir dan memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 30–40 persen pada 2050.
“Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” kata Ateng dalam keterangannya dikutip Minggu (11/1/2026).
Ia juga menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diluncurkan pada September 2023, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon tercatat sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai sekitar Rp78 miliar.
Pada Juni 2025, volume perdagangan bahkan turun tajam hingga 98 persen, dengan hanya delapan ton kredit karbon terjual sepanjang bulan.
Menurut Ateng, rendahnya partisipasi investor global tercermin dari sekitar 90 persen pembeli kredit karbon yang masih berasal dari dalam negeri. Kondisi tersebut menunjukkan kepercayaan internasional terhadap pasar karbon Indonesia masih terbatas.
Ia menilai salah satu penyebab utama stagnasi tersebut adalah fragmentasi kelembagaan dalam penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon. Kewenangan saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas sektor yang tidak memiliki fokus tunggal pada isu iklim.
“Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon menjadi berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini menurunkan daya tarik dan kepercayaan investor,” ujarnya.
Ateng juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih berada di kisaran 2–5 dolar AS per ton CO₂e, jauh di bawah harga di pasar karbon Uni Eropa yang mencapai 60–90 dolar AS per ton. Menurutnya, disparitas tersebut mencerminkan lemahnya kepastian kebijakan dan integritas pasar karbon nasional.
Dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Ateng mendorong pemerintah mempertimbangkan tiga opsi kelembagaan, yakni pembentukan kementerian khusus perubahan iklim, penguatan lembaga lingkungan hidup menjadi badan strategis lintas sektor, atau pembentukan regulator khusus dengan kewenangan percepatan sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.
“Krisis iklim sudah terjadi sekarang, dan potensi ekonomi karbon Indonesia terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Indonesia membutuhkan satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi menuju ekonomi rendah karbon,” pungkasnya. ***




