Bantah Ada Penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Kemenhut: Pencocokan Data

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah kabar yang beredar mengenai adanya penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kemenhut, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Kehadiran aparat penegak hukum tersebut hanya untuk keperluan pencocokan data, bukan penggeledahan.

Klarifikasi itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyusul beredarnya informasi di publik terkait aktivitas penyidik Kejaksaan Agung di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menjelang siang hari.

Read also:  Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Menurut Ristianto, penyidik Kejaksaan Agung datang untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.

Proses tersebut berkaitan dengan kebijakan yang terjadi pada periode sebelumnya dan tidak terkait dengan masa pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.

“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan,” tegas Ristianto dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Read also:  PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ristianto menyatakan seluruh proses berjalan tertib, kooperatif, dan sesuai ketentuan. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan disebut secara aktif mendukung proses penegakan hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Ristianto juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai menjadi bagian penting dari upaya memastikan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Read also:  Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

“Kami siap mendukung penegakan hukum demi perbaikan tata kelola kehutanan dan kepentingan jangka panjang pengelolaan sumber daya hutan Indonesia,” kata dia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...