Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Empat tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani proses persidangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan berkas perkara kasus perambahan Tahura OKH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 4 Desember 2025. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk proses tahap II.

Read also:  Indonesia Siap Pimpin Tata Kelola Gambut Tropis Dunia, Usulkan Penguatan ITPC

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Hari dalam keterangan di Jambi, Selasa (30/12/2025).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YL alias P (59), yang diduga memperjualbelikan kawasan Tahura OKH; H (49), Ketua Kelompok Tani yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan tersebut; S (50), oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan Tahura; serta I (34), pemilik alat berat ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan.

Dalam penyidikan, Gakkum Kehutanan menyita sejumlah barang bukti, antara lain kebun sawit seluas lebih dari 100 hektare, satu unit alat berat ekskavator Kubota U50 yang digunakan untuk menggali kanal, pondok kerja, tanaman sawit, peralatan kerja, serta telepon genggam milik para tersangka.

Read also:  KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Hari menegaskan penanganan perkara ini merupakan hasil kolaborasi antara Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.

“Kami akan terus bersinergi untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan di kawasan Tahura Orang Kayo Hitam,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan jutaan hektare kawasan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan penataan ulang tata...

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...

Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen nasional melalui 93 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp32 triliun untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan...

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

TOP STORIES

Gerak Hijau 2026 Dorong Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, ANTAM Pamerkan Capaian Dekarbonisasi

Ecobiz.asia -- Upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Pesan tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Gerak Hijau 2026 di kawasan Car Free Day...

Pertamina Perkuat Budaya HSSE untuk Jaga Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat implementasi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) sebagai fondasi menjaga keandalan operasional di tengah pertumbuhan bisnis dan meningkatnya...

Indonesia Links Transport Decarbonization to Energy Security, Rolls Out Zero ODOL Roadmap

Ecobiz.asia - Indonesia is positioning transport decarbonization as a key pillar of its energy security strategy while rolling out a nine-point roadmap to eliminate...

PLN Expands EV Charging Network as Home Chargers Surpass 92,000

Ecobiz.asia – Indonesia's state-owned electricity company PT PLN (Persero) has significantly expanded the country's electric vehicle (EV) charging infrastructure, with the number of home...

Danantara Issues Conditional Letters of Award to Eight Partners for Indonesia’s Second-Phase WTE Projects

Ecobiz.asia - PT Danantara Investment Management (DIM) has officially issued Conditional Letters of Award (CLoA) to eight selected consortiums for the second phase of...