BPS Rilis KBLI 2025, Bisnis Karbon Kini Punya Kode Sendiri

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan dan pengklasifikasian aktivitas ekonomi nasional tetap relevan dengan dinamika global, termasuk perkembangan ekonomi digital, agenda perubahan iklim, serta tumbuhnya bisnis karbon di Indonesia.

KBLI merupakan standar nasional untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Klasifikasi ini digunakan sebagai rujukan utama dalam analisis ekonomi, perumusan kebijakan, perizinan berusaha, serta penyusunan berbagai statistik resmi negara.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024. ISIC Revisi 5 telah diadopsi sejumlah negara, termasuk Uni Eropa dan Singapura.

Read also:  KKP Jajaki Sinergi Industri untuk Pemetaan Ruang Karbon Biru

“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk ISIC Revisi 5. Pembaruan ini penting agar klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru, sekaligus tetap menjaga keterbandingan internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12).

BPS menjelaskan pembaruan KBLI dilakukan setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Proses penyusunan KBLI 2025 melibatkan lintas sektor, dengan total 1.164 usulan yang diterima dari 30 kementerian dan lembaga.

Read also:  Inggris Tawarkan Dukungan Investasi hingga 3 Juta Dolar AS bagi Bisnis Rendah Karbon di Indonesia

Dalam KBLI 2025, BPS mengakomodasi sejumlah aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum tercakup, antara lain jasa intermediasi platform digital, factoryless goods producers (FGP), aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, gim, dan streaming, serta aktivitas terkait perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon. Selain itu, klasifikasi untuk energi terbarukan dan sektor jasa keuangan juga diperluas.

Dari sisi struktur, jumlah kategori KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori (A–V), naik dari 21 kategori pada KBLI 2020. Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

BPS menegaskan KBLI 2025 akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), serta penyusunan statistik resmi lainnya.

Read also:  KKP Pastikan Pengelolaan Karbon Biru Nasional Terapkan Prinsip High Integrity

Di luar statistik, KBLI juga digunakan dalam berbagai aspek kebijakan. Di sektor keuangan, KBLI menjadi rujukan dalam klasifikasi sektor ekonomi pada laporan bank umum terintegrasi serta Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia. Di sektor industri, KBLI diterapkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sementara dalam perizinan berusaha KBLI digunakan sebagai dasar pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan pembaruan ini, BPS menilai KBLI 2025 akan memperkuat basis data ekonomi nasional, termasuk pencatatan aktivitas ekonomi yang terkait langsung dengan upaya mitigasi perubahan iklim dan pengembangan bisnis karbon di Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

KKP Jajaki Sinergi Industri untuk Pemetaan Ruang Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang sinergi dengan pelaku industri untuk memetakan dan menetapkan ruang karbon biru di kawasan industri pesisir,...

Data Emisi Jadi Kunci Aksi Iklim, KLH Dorong Penguatan Inventarisasi GRK di Bali

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan agenda pengendalian perubahan iklim nasional sangat bergantung pada kualitas data emisi gas rumah kaca (GRK) di tingkat daerah....

Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Ecobiz.asia — Gold Standard untuk pertama kalinya menerbitkan Design Certification bagi proyek karbon biru (blue carbon), menyusul lolosnya Global Mangrove Trust Blue Carbon Restoration...

Green Carbon–BRIN Jalin Kerja Sama, Bidik Kredit Karbon Sawah Indonesia Senilai 42,8 Miliar Yen

Ecobiz.asia - Pengembang kredit karbon berbasis alam asal Jepang, Green Carbon Inc., menjalin kerja sama riset dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk...

TOP STORIES

Tuntaskan 300 Proyek PLTS, Xurya Gencar Ekspansi ke Hybrid Off-Grid dan IPP pada 2026

Ecobiz.asia — Setelah menuntaskan lebih dari 300 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga akhir 2025, Xurya mempercepat transformasi bisnis dengan mengarahkan ekspansi ke...

Indonesia Begins Large-Scale Reforestation to Revive Tesso Nilo Elephant Habitat

Ecobiz.asia — The Indonesian government has officially launched a large-scale reforestation programme at Tesso Nilo National Park, Riau Province, as part of efforts to...

Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari langkah pemulihan ekosistem hutan di...

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...