Areal Perhutanan Sosial Dijadikan Tambang Pasir, Gakkum Kehutanan Lakukan Penindakan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menindak praktik penambangan pasir ilegal yang dilakukan di areal perhutanan sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Aktivitas tersebut dinilai menyimpang dari tujuan perhutanan sosial dan melanggar ketentuan hukum kehutanan.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyatakan telah memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan PT HAS terkait kasus penambangan pasir di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus–Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo, Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho.

Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui putusan 16 Desember 2025 menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka serta penyitaan alat berat oleh penyidik Gakkum Kehutanan sah menurut hukum.

Read also:  KLH Kembangkan SIGN-SMART ROBUST untuk Perkuat Pelaporan Emisi Nasional

Kasus ini bermula dari temuan penyidik atas aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat di areal perhutanan sosial, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari. Dalam kegiatan tersebut, PT HAS diduga melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Atas perbuatannya, PT HAS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Read also:  Kemenhut Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pembersihan Kayu Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kawasan perhutanan sosial tetap merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan tambang. Ia menyatakan putusan praperadilan ini memperkuat langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan skema perhutanan sosial.

“Putusan ini menegaskan bahwa penambangan pasir dengan alat berat di areal perhutanan sosial tidak dapat dibenarkan. Penyitaan alat berat dan penetapan tersangka korporasi sudah berada di jalur hukum yang tepat dan akan kami lanjutkan hingga proses persidangan,” ujar Aswin, Kamis (18/12/2025).

Read also:  PNBP Sektor ESDM Tembus Rp228 Triliun, Minerba Masih Jadi Andalan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, kemenangan praperadilan ini menjadi preseden penting dalam penanganan tambang ilegal di kawasan hutan. Ia menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi korporasi yang menyalahgunakan badan hukum atau program perhutanan sosial untuk kepentingan eksploitasi.

Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kawasan hutan, melindungi masyarakat sekitar dari dampak ekologis, serta memastikan program perhutanan sosial berjalan sesuai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

Menteri LH Gandeng Muslimat NU, Perkuat Gerakkan Pengendalian Sampah dan Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menggandeng Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperkuat gerakan nasional...

BPDLH Selesaikan Tiga Proyek Pembiayaan Lingkungan untuk Dukung Ekonomi Sirkular dan Ketahanan Iklim

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menutup tiga proyek pendanaan yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dan UMKM dalam pengelolaan lingkungan hidup serta...

Mengenal EEHV: Virus Mematikan yang Mengancam Gajah Sumatera

Ecobiz.asia — Dalam beberapa tahun terakhir, para konservasionis gajah di Indonesia menghadapi ancaman baru selain kehilangan habitat dan konflik manusia–satwa: sebuah virus yang dapat...

TOP STORIES

Gandeng Kelompok Tani, Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektare DAS

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan Sulawesi merehabilitasi Daerah Aliran...

Indonesia Opens Access to Performance-Based REDD+ Carbon Financing Through ART-TREES

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry (Kemenhut) has opened opportunities for subnational governments to access performance-based REDD+ carbon financing through the ART-TREES mechanism, as...

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

PetroChina Sukses Rehabilitasi 34 Hektare DAS di Jambi, Tingkat Keberhasilan Vegetasi Capai 95 Persen

Ecobiz.asia — SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd. menyelesaikan rehabilitasi lahan seluas 34 hektare di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,...