Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menindak praktik penambangan pasir ilegal yang dilakukan di areal perhutanan sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Aktivitas tersebut dinilai menyimpang dari tujuan perhutanan sosial dan melanggar ketentuan hukum kehutanan.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyatakan telah memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan PT HAS terkait kasus penambangan pasir di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus–Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo, Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho.
Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui putusan 16 Desember 2025 menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka serta penyitaan alat berat oleh penyidik Gakkum Kehutanan sah menurut hukum.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik atas aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat di areal perhutanan sosial, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari. Dalam kegiatan tersebut, PT HAS diduga melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Atas perbuatannya, PT HAS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kawasan perhutanan sosial tetap merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan tambang. Ia menyatakan putusan praperadilan ini memperkuat langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan skema perhutanan sosial.
“Putusan ini menegaskan bahwa penambangan pasir dengan alat berat di areal perhutanan sosial tidak dapat dibenarkan. Penyitaan alat berat dan penetapan tersangka korporasi sudah berada di jalur hukum yang tepat dan akan kami lanjutkan hingga proses persidangan,” ujar Aswin, Kamis (18/12/2025).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, kemenangan praperadilan ini menjadi preseden penting dalam penanganan tambang ilegal di kawasan hutan. Ia menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi korporasi yang menyalahgunakan badan hukum atau program perhutanan sosial untuk kepentingan eksploitasi.
Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kawasan hutan, melindungi masyarakat sekitar dari dampak ekologis, serta memastikan program perhutanan sosial berjalan sesuai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan. ***


