Areal Perhutanan Sosial Dijadikan Tambang Pasir, Gakkum Kehutanan Lakukan Penindakan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menindak praktik penambangan pasir ilegal yang dilakukan di areal perhutanan sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Aktivitas tersebut dinilai menyimpang dari tujuan perhutanan sosial dan melanggar ketentuan hukum kehutanan.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyatakan telah memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan PT HAS terkait kasus penambangan pasir di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus–Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo, Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho.

Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui putusan 16 Desember 2025 menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka serta penyitaan alat berat oleh penyidik Gakkum Kehutanan sah menurut hukum.

Read also:  PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M, Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

Kasus ini bermula dari temuan penyidik atas aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat di areal perhutanan sosial, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari. Dalam kegiatan tersebut, PT HAS diduga melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Atas perbuatannya, PT HAS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Read also:  DPRD Jadi Kunci Transformasi Sampah, Menteri LH Tekankan Peran Anggaran dan Regulasi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kawasan perhutanan sosial tetap merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan tambang. Ia menyatakan putusan praperadilan ini memperkuat langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan skema perhutanan sosial.

“Putusan ini menegaskan bahwa penambangan pasir dengan alat berat di areal perhutanan sosial tidak dapat dibenarkan. Penyitaan alat berat dan penetapan tersangka korporasi sudah berada di jalur hukum yang tepat dan akan kami lanjutkan hingga proses persidangan,” ujar Aswin, Kamis (18/12/2025).

Read also:  Geopolitik Global Penuh Dinamika, RI-Jepang Percepat Transisi Energi dan Proyek Masela

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, kemenangan praperadilan ini menjadi preseden penting dalam penanganan tambang ilegal di kawasan hutan. Ia menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi korporasi yang menyalahgunakan badan hukum atau program perhutanan sosial untuk kepentingan eksploitasi.

Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kawasan hutan, melindungi masyarakat sekitar dari dampak ekologis, serta memastikan program perhutanan sosial berjalan sesuai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

Ecobiz.asia — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penyesuaian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi guna memperkuat transisi energi, khususnya...

Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026), dan menyoroti...

Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

Ecobiz.asia — Rencana pemerintah mengganti 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dinilai perlu diperluas dengan menghentikan pembangunan pembangkit...

Usai Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Siap Benahi Isu Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin...

Kurangi Ketergantungan Impor LPG, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah mengkaji pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai alternatif energi domestik untuk mengurangi ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan memperkuat kemandirian...

TOP STORIES

ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

Ecobiz.asia — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penyesuaian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi guna memperkuat transisi energi, khususnya...

Pertamina Strengthens Domestic Bioethanol Development to Support E20 Target

Ecobiz.asia — Pertamina is strengthening the development of domestically sourced bioethanol through cross-sector collaboration to support the country’s E20 blending mandate targeted for 2028. The...

Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026), dan menyoroti...

Survei: Progres Energi Terbarukan Indonesia Stagnan Meski Permintaan Industri Tinggi

Ecobiz.asia — Survei terbaru yang dilakukan Petromindo Survey menunjukkan meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia, meski permintaan dan ekspektasi...

Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Ecobiz.asia — A recent survey conducted by Petromindo Survey highlights growing industry concern over the slow pace of renewable energy development in Indonesia, despite...