Tim Gabungan Musnahkan Hampir 99 Hektare Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Tim gabungan penegakan hukum kehutanan memusnahkan sekitar 98,8 hektare kebun kelapa sawit ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Provinsi Jambi. Penertiban dilakukan dalam operasi terpadu selama tujuh hari, 4–10 Desember 2025.

Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta Masyarakat Mitra Polhut. Sebanyak 51 personel dikerahkan untuk memastikan penertiban berjalan aman dan efektif.

Lokasi pemusnahan berada di Resor Sungai Rambut, SPTN Wilayah I TNBS, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan konservasi tersebut diketahui mengalami perambahan dan alih fungsi menjadi kebun sawit ilegal dalam dua tahun terakhir.

Read also:  Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi dan menindak tegas perambahan hutan.

“Penanganan kasus ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang. Kami telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan pemodal di balik aktivitas perambahan,” ujar Hari, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi yang sama, dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Sementara itu, Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terukur menggunakan alat manual seperti chainsaw, parang, dan dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang berusia sekitar satu hingga dua tahun.

“Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan kawasan gambut penting dan habitat berbagai satwa liar dilindungi,” katanya.

Read also:  Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Menurut Beth, perambahan sawit ilegal di lahan gambut tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan.

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku perambahan hutan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ecobiz.asia -- Peningkatan aktivitas dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri...

Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang tersangka berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci jaringan pembalakan liar di...

PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menyiapkan belanja modal (capital expenditure/CAPEX) sebesar USD 353 juta pada...

PLN Indonesia Power Siagakan 114 Posko dan 12.597 Personel Jelang Idulfitri 1447 H

Ecobiz.asia — PT PLN Indonesia Power memastikan kesiapan operasional pembangkit listrik dalam rangka masa Siaga Idulfitri 1447 Hijriah dengan menyiagakan 114 posko siaga dan...

Pulihkan Habitat Gajah di Lanskap Seblat, Kemenhut Gelar Operasi Gabungan Merah Putih

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menggelar Operasi Gabungan Merah Putih di kawasan Lanskap Seblat, Bengkulu, untuk memulihkan habitat satwa liar sekaligus menertibkan aktivitas...

TOP STORIES

PHE Perkuat Pengembangan Energi Rendah Karbon di Tengah Target Produksi Migas 2026

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE), subholding hulu PT Pertamina (Persero), menargetkan penguatan bisnis energi rendah karbon seiring dengan upaya menjaga dan meningkatkan...

Dua Kapal Berhasil Keluar dari Area Konflik Timur Tengah, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Normal

Ecobiz.asia — PT Pertamina International Shipping (PIS) melaporkan, dua kapalnya berhasil keluar dari kawasan konflik di Timur Tengah, sementara dua kapal lainnya masih berada...

ERA Raises S$50 Million for Solar, Green Hydrogen Projects in Indonesia

Ecobiz.asia — Singapore-based renewable energy developer Equator Renewables Asia (ERA) has raised S$50 million to fund large-scale solar, green hydrogen and sustainable industrial zone...

PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ecobiz.asia -- Peningkatan aktivitas dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri...

GeoDipa Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Masyarakat Dieng dan Patuha

Ecobiz.asia -- PT Geo Dipa Energi (Persero) kembali menggelar program Safari Ramadhan 1447 Hijriah dengan menyalurkan bantuan 10.115 paket sembako bagi masyarakat di wilayah...