Ecobiz.asia — Industri panas bumi dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan energi nasional. Pemerintah menempatkan pengembangan panas bumi sebagai bagian penting dalam pencapaian target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, yang memprioritaskan energi baru dan terbarukan (EBT).
RUPTL 2025–2034 menetapkan bahwa lebih dari separuh tambahan kapasitas pembangkit nasional hingga 2034 akan berasal dari pembangkit EBT. Kontribusi kapasitas baru pembangkit EBT ditargetkan mencapai 51% atau 27,4 gigawatt (GW), dan dapat meningkat hingga 61,3% atau 42,6 GW. Dari total tersebut, tambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) diproyeksikan mencapai 5,2 GW.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai target tersebut tidak mudah dicapai. Berdasarkan data, kapasitas terpasang panas bumi hanya bertambah 789,21 megawatt (MW) sepanjang 2017–2023.
“Hingga akhir 2023 kapasitas terpasang pembangkit panas bumi Indonesia baru mencapai 2.597,51 MW, atau sekitar 10,3 persen dari total potensi nasional,” kata Komaidi, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan sejumlah risiko yang dihadapi pengembang, mulai dari kegagalan eksplorasi, risiko finansial, hambatan regulasi seperti proses PJBL, TKDN, dan perizinan, kebutuhan modal besar, durasi pengembangan yang panjang, hingga lokasi sumber daya yang umumnya berada di wilayah terpencil.
Komaidi menilai penyempurnaan kebijakan menjadi kunci percepatan pengembangan panas bumi. Pemerintah perlu memberikan kepastian tata waktu perizinan proyek PLTP serta meningkatkan sinergi antar kementerian dan lembaga sesuai mandat Perpres 112/2022.
Ia menambahkan bahwa model pasar listrik nasional yang monopsoni membuat kepastian penandatanganan PJBL dan PJBU sangat penting. “Pengembang wajib menyelesaikan eksplorasi sebelum memperoleh PJBL maupun PJBU. Karena itu proses negosiasi tarif sebaiknya difokuskan pada harga dasar dan eskalasi sepanjang periode kontrak,” ujarnya.
Komaidi menilai penerapan skema feed-in tariff dapat meningkatkan kepastian harga dan daya tarik investasi, sehingga revisi atau penguatan terhadap ketentuan dalam Perpres 112/2022 perlu dipertimbangkan.
Ia menyebut Filipina dan Turki sebagai contoh negara yang berhasil mempercepat pengembangan panas bumi melalui reformasi kebijakan. Filipina dinilai berhasil berkat regulasi yang kuat, insentif fiskal, pengurangan porsi pendapatan pemerintah, penyediaan data eksplorasi, dan dukungan koneksi jaringan oleh perusahaan transmisi nasional.
Di Turki, kapasitas PLTP meningkat 328,23 persen dalam periode 2014–2024, dari 405 MW menjadi 1.734 MW. Peningkatan tersebut didorong penerapan feed-in tariff, percepatan perizinan, insentif fiskal, serta jaminan dan kompensasi bagi investor yang mengalami kerugian akibat kebijakan pemerintah.
Menurut Komaidi, langkah serupa diperlukan agar Indonesia dapat mengejar target pengembangan panas bumi yang menjadi pilar dalam bauran energi dan pencapaian RUPTL 2025–2034. ***


