Uni Eropa Mau Tunda (Lagi) Implementasi EUDR, Alasan Internal

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Uni Eropa akan kembali menunda implementasi Regulasi Produk Bebas Deforestasi (EUDR) setelah Komisi Eropa mengakui ada alasan internal yaitu sistem teknologi informasi yang yang belum siap dan berisiko melumpuhkan arus perdagangan jika dipaksakan berlaku pada akhir tahun ini.

Penundaan selama setahun lagi hingga akhir tahun 2026 ini menjadi yang kedua karena seharusnya EUDR berlaku terhitung 30 Desember 2024.

Rencana penundaan ini terungkap dari surat resmi Jessika Roswall, Anggota Komisi Eropa untuk bidang Lingkungan, Ketahanan Air, dan Ekonomi Sirkular, dan ditujukan kepada Antonio Decaro, Ketua Komite Lingkungan (ENVI) Parlemen Eropa, serta ditembuskan kepada Magnus Johannes Heunicke, Menteri Lingkungan Hidup Denmark yang juga menjabat Ketua Dewan Lingkungan Uni Eropa, Selasa (23/9/2025)

Read also:  ERA Raises S$50 Million for Solar, Green Hydrogen Projects in Indonesia

Dalam surat yang salinannya diterima Ecobiz.asia, Roswall menegaskan bahwa sistem teknologi informasi (IT system) yang menjadi tulang punggung implementasi EUDR belum siap untuk dioperasikan sesuai jadwal, yakni pada 30 Desember 2025.

“Jika sistem dipaksakan berjalan sesuai tenggat, operator tidak akan mampu mendaftarkan diri, menyampaikan due diligence statement, atau memberikan informasi kepabeanan sebagaimana diwajibkan regulasi,” tulis Roswall.

Ia memperingatkan bahwa gangguan sistem dapat menyebabkan keterlambatan, beban administrasi berlebihan, hingga lumpuhnya arus perdagangan.

Read also:  Indonesia Launches Joint Operation in Seblat Landscape to Restore Elephant, Tiger Habitat

Roswall menjelaskan bahwa kapasitas sistem saat ini terbukti jauh di bawah kebutuhan. Uji coba internal menunjukkan risiko perlambatan parah bahkan kegagalan total jika beban transaksi melonjak pada akhir 2025.

Karena itu, menurutnya, penundaan satu tahun merupakan opsi paling realistis demi menjaga kredibilitas regulasi sekaligus kelancaran rantai pasok.

Komisi Eropa, lanjutnya, sedang menyiapkan langkah darurat untuk memperkuat sistem, tetapi tidak dapat menjamin kesiapan penuh sebelum akhir 2025. “Kegagalan teknis justru akan merusak tujuan utama EUDR,” demikian tulis Roswall.

Read also:  Perluas Akses Masyarakat Kelola Hutan, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di NTB

Menariknya, surat ini muncul hanya dalam hitungan hari setelah Indonesia melancarkan kampanye akar rumput di Brussels dan Roma, yang menghadirkan perempuan petani kopi, karet, kakao, dan sawit. Mereka menyampaikan langsung kekhawatiran bahwa EUDR berpotensi menyingkirkan jutaan petani kecil dari rantai pasok global karena beban administrasi yang berat dan biaya kepatuhan yang tinggi.

Meski demikian, Roswall, seperti dikutip oleh sejumlah media Eropa, menolak untuk mengaitkan usulan penundaan EUDR dengan kampanye yang diluncurkan Indonesia dan negara produsen lainnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

President Prabowo Prepares Decree on Elephant Protection, Task Force for National Park Financing

Ecobiz.asia — Indonesia's President Prabowo Subianto is preparing two strategic policies to strengthen wildlife conservation and the management of protected areas, including a presidential...

PGE Teams Up With South Pole to Accelerate Carbon Portfolio Shift to Paris Agreement Mechanism

Ecobiz.asia — Indonesian geothermal developer PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (IDX: PGEO) is accelerating the transition of its carbon project portfolio to the global...

ERA Raises S$50 Million for Solar, Green Hydrogen Projects in Indonesia

Ecobiz.asia — Singapore-based renewable energy developer Equator Renewables Asia (ERA) has raised S$50 million to fund large-scale solar, green hydrogen and sustainable industrial zone...

Indonesia Launches Joint Operation in Seblat Landscape to Restore Elephant, Tiger Habitat

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has launched a renewed Operation Merah Putih in the Seblat Landscape, Bengkulu Province, aimed at restoring wildlife habitat...

Perluas Akses Masyarakat Kelola Hutan, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di NTB

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Nusa Tenggara Barat, memberikan akses kelola kawasan hutan seluas...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...