Ecobiz.asia — TNI Angkatan Laut bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1/2026).
Pengungkapan dilakukan oleh Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III bersama Satgas Intelmar Pusintelal dan tim gabungan lintas instansi, setelah menerima informasi intelijen terkait pemuatan arang bakau tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 21 Januari 2026.
Tim memantau pemuatan arang bakau dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke dalam dua kontainer 40 feet dengan total sekitar 400 karung, yang kemudian dikirim menuju Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.
Saat kapal sandar di Dermaga 210 Tanjung Priok, petugas melakukan pemeriksaan dan pembongkaran muatan. Dari dua kontainer yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan kehutanan tersebut, petugas menemukan arang bakau seberat sekitar 74 ton.
Operasi ini melibatkan unsur KP3, Kementerian Kehutanan, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, dan Bais TNI. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Negara diperkirakan mengalami kerugian ekonomi sekitar Rp1,7 miliar akibat praktik ilegal tersebut. Dari sisi ekologis, produksi arang bakau itu diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400–1.500 pohon mangrove dewasa.
Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Kuspardja mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi lingkungan pesisir.
“Penyelundupan hasil hutan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir. TNI AL akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa barang bukti telah diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan mendalami peran para pihak, termasuk aktor intelektual di balik praktik ini, agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dwi Januanto.
Ia menambahkan, penebangan mangrove berdampak luas terhadap wilayah pesisir karena mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai, habitat biota laut, serta penyangga ekonomi masyarakat pesisir.
“Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan abrasi, menurunkan hasil perikanan, dan memicu bencana ekologis,” ujarnya. ***




