Tekan Pencemaran Udara, KLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan Berat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar Kolaborasi Pengawasan dan Pengujian Emisi Kendaraan Kategori N dan O Tahun 2025. 

Kolaborasi ini bertujuan untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat emisi kendaraan berat di wilayah Jabodetabek. 

Berdasarkan kajian tahun 2019 dan 2023, kendaraan berat berbahan bakar diesel atau Heavy Duty Vehicles (HDV) menjadi penyumbang lebih dari 50% partikel polutan PM2,5, sementara kendaraan ringan (Light Duty Vehicles/LDV) berkontribusi lebih dari 20%. 

Baca juga: Mau Dukung Target NZE, Kilang Pertamina Plaju Ungkap Hasil Uji Emisi Kendaraan Perusahan

Read also:  PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 guna mengurangi emisi kendaraan besar.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan uji emisi di berbagai lokasi seperti kawasan industri, pelabuhan, dan terminal. 

“Kami akan menggunakan segala sumber daya yang tersedia untuk mengurangi emisi sebesar 33% hingga 35%,” ujar Hanif saat  melakukan uji emisi di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, Senin (11/3/2025).

Pemerintah menerapkan tiga langkah strategis dalam kolaborasi ini, yaitu Pelaksanaan uji emisi di lapangan, khususnya di kawasan industri, terminal, dan pelabuhan. Penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan rutin dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

Read also:  Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Baca juga: Kemenperin Luncurkan Alat Uji RATA, Monitor Nonstop Emisi Industri

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang lulus uji emisi dinyatakan laik jalan. 

Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga tiga miliar rupiah bagi pelanggar yang menyebabkan pencemaran udara.

Read also:  Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari serangkaian pengujian emisi lainnya yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025 serta di beberapa terminal dan gerbang tol utama Jabodetabek. 

Menteri Hanif mengajak pemilik kendaraan kategori N dan O untuk aktif berpartisipasi dalam pengendalian pencemaran udara. 

“Dengan menjaga kendaraan agar selalu laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita berkontribusi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ecobiz.asia -- Peningkatan aktivitas dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri...

Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang tersangka berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci jaringan pembalakan liar di...

PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menyiapkan belanja modal (capital expenditure/CAPEX) sebesar USD 353 juta pada...

TOP STORIES

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PGE Teams Up With South Pole to Accelerate Carbon Portfolio Shift to Paris Agreement Mechanism

Ecobiz.asia — Indonesian geothermal developer PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (IDX: PGEO) is accelerating the transition of its carbon project portfolio to the global...

PHM Gelar Safari Ramadan di Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk Anak Disabilitas

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) PHM menggelar kegiatan Safari Ramadan di Balikpapan pada akhir pekan lalu sebagai...