Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Perpres 110/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 10 Oktober 2025 itu terdiri atas sembilan bab dan 103 pasal.

“Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan pengaturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 110/2025, dikutip Ecobiz.asia, Selasa (14/10/2025).

Read also:  Taman Nasional Way Kambas Jadi Lokasi Proyek Karbon Offset Pertama di Kawasan Konservasi

Perpres 110/2025 menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam salah satu bagian menimbang, disebutkan bahwa Perpres 98/2021 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti.

Perpres baru ini memperbarui mekanisme pengelolaan nilai ekonomi karbon dan mengaturnya lebih rinci. Selain itu, regulasi ini juga menyederhanakan mekanisme perdagangan karbon dengan tetap mempertahankan tata kelola karbon yang kuat.

Read also:  Riset BRIN Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa–Sumatra Tertinggi

Beberapa ketentuan baru diperkenalkan dalam Perpres 110/2025. Salah satunya adalah Alokasi Karbon, yang didefinisikan sebagai jumlah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) yang diizinkan selama periode waktu tertentu sesuai kapasitas nasional.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terpisah dari Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). SRUK berfungsi sebagai sistem penyediaan dan pengelolaan data serta informasi terkait unit karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.

Read also:  Soroti Stagnansi Pasar Karbon Nasional, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Perubahan Iklim

Dengan adanya SRUK, mekanisme perdagangan karbon menjadi lebih sederhana.

Perpres 110/2025 membuka lebar perdagangan karbon dengan menegaskan pelaksanaannya dapat dilakukan tanpa menunggu tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 58 ayat (1). ***

Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TruCarbon–AEI Kolaborasi Dukung Emiten Perkuat Pelaporan Emisi, Manfaatkan Digital Carbon Accounting

Ecobiz.asia — TruCarbon menjalin kerja sama dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membantu perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat kesiapan penyusunan laporan...

Taman Nasional Way Kambas Jadi Lokasi Proyek Karbon Offset Pertama di Kawasan Konservasi

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyiapkan proyek percontohan karbon offset pertama di dalam sistem taman nasional Indonesia, dengan Taman Nasional Way Kambas di Provinsi Lampung...

Indonesia Gabung Coalition to Grow Carbon Markets, Bawa Pengalaman Kelola Proyek Karbon Hutan

Ecobiz.asia — Indonesia resmi bergabung dengan The Coalition to Grow Carbon Markets, sebuah inisiatif internasional yang bertujuan memperkuat pasar karbon berintegritas tinggi dan memperluas...

Mahasiswa UGM Bikin Alat Penyerap Karbon dari Limbah Plastik, Berbiaya Rendah

Ecobiz.asia — Inovasi pemanfaatan limbah plastik untuk penangkapan emisi karbon mengantarkan tim mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih Gold Medal dalam ajang 6th Indonesia...

Riset BRIN Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa–Sumatra Tertinggi

Ecobiz.asia — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa faktor emisi karbon dari ekosistem padang lamun di Indonesia bervariasi secara regional, dengan wilayah...

TOP STORIES

KLH Gandeng ITB Bedah Lanskap Rawan Bencana Hidrometeorologi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membedah lanskap kawasan rawan bencana hidrometeorologi, dengan fokus awal...

Hari Primata Indonesia, Belantara Foundation Ingatkan Risiko Kepunahan Spesies Endemik

Ecobiz.asia — Kolaborasi multipihak yang lebih kuat untuk mencegah kepunahan primata Indonesia diperlukan, menyusul meningkatnya tekanan terhadap habitat akibat deforestasi, konversi lahan, perburuan, dan...

Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Komitmen Sosial Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi

Ecobiz.asia — PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) menegaskan komitmennya untuk tumbuh bersama masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melalui pelaksanaan berbagai program Pengembangan dan...

AEER: Integrasi Smelter Nikel ke Jaringan PLN Jadi Kunci Dekarbonisasi Industri Sulawesi

Ecobiz.asia — Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menilai integrasi smelter nikel ke jaringan listrik PT PLN (Persero) yang berbasis energi baru terbarukan (EBT)...

Jalankan Program Hilirisasi, Menteri Bahlil Saksikan Kesepakatan Konsorsium untuk Ekosistem Baterai Terintegrasi

Ecobiz.asia -- Pemerintah tengah mempercepat program hilirisasi sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen sekaligus mendorong transformasi perekonomian nasional. Salah satu...