Pompa Lifting Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Baru

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru untuk mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Migas.

Beleid ini membuka ruang bagi kerja sama antara kontraktor migas dan mitra lokal, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), guna mengelola sumur migas aktif maupun sumur tua.

Baca juga: SKK Migas dan PetroChina Gelar Edukasi Kantin Sehat bagi Pelaku UMKM di Tanjung Jabung Barat

Read also:  Kemenhut Ungkap Dua Badak Sumatera di SRS Way Kambas Bunting, Harapan Populasi Bertambah

“Bapak Presiden menekankan pentingnya peningkatan produksi demi mencapai ketahanan dan swasembada energi. Kami mendorong KKKS yang sudah mendapat konsesi wilayah kerja untuk mengoptimalkan produksi mereka,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Yuliot menambahkan, kerja sama pengelolaan sumur migas oleh masyarakat memiliki potensi mendongkrak lifting nasional hingga 15 ribu barel per hari. 

“Target optimistis kami antara 10 hingga 15 ribu barel per hari dari sumur-sumur masyarakat,” ujarnya.

Dalam skema ini, masyarakat dapat membentuk UMKM di wilayah kerja migas, atau membentuk koperasi dengan anggota pengelola sumur. 

Read also:  Kemenhut Siapkan Biodiversity Credits untuk Pembiayaan Konservasi, Seperti Apa?

Kerja sama dapat dilakukan dengan KKKS melalui perjanjian bagi hasil, dengan imbalan 70 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) untuk kerja sama di tingkat sumur, dan 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS untuk kerja sama di tingkat lapangan.

Selain itu, beleid juga mengatur kerja sama operasi atau teknologi antara KKKS dan mitra untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas wilayah kerja. Mitra dalam kerja sama ini menanggung seluruh biaya, investasi, dan risiko kegiatan.

Baca juga: Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas dalam Tiga Tahun Terakhir 

Read also:  PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Permen ESDM 14/2025 juga memperkuat regulasi pengusahaan sumur tua, yang sebelumnya diatur melalui Permen ESDM 1/2008. 

Saat ini, terdapat sekitar 1.400 sumur tua yang masih aktif di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi, dengan kontribusi lifting sekitar 1.600 barel per hari. Pengelolaan sumur tua ini akan tetap melibatkan BUMD atau koperasi atas rekomendasi bupati dan persetujuan gubernur.

Dengan regulasi ini, Kementerian ESDM berharap produksi migas nasional bisa terdongkrak secara signifikan tanpa harus menunggu proyek-proyek skala besar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91...

RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Dibawa ke COP31

Ecobiz.asia — Indonesia menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu inisiatif yang akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31...

Tobat Ekologis, 2.649 Sekolah Jalankan Aksi Pengelolaan Sampah hingga Konservasi Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggerakkan 2.649 sekolah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk menjalankan aksi lingkungan terukur selama...

TOP STORIES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

Pertamina Explores Sustainable Aviation Fuel From Urban Waste, Partners With PAL Jaya

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is exploring the use of urban fat, oil and grease (FOG) waste as an alternative...

ICAO Joins Alliance to Boost Carbon Credit Supply for Aviation

Ecobiz.asia – The International Civil Aviation Organization (ICAO) has joined an alliance of more than 80 stakeholders working to accelerate the supply of eligible...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...