Perpres 110/2025 Tanda Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Global Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Terbitnya Peraturan Presiden No 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menjadi penanda kesiapan Indonesia menjadi pusat global perdagangan karbon berintegritas tinggi.

“Terbitnya Perpres No. 110 Tahun 2025 menandai kesiapan Indonesia sebagai pusat global pasar karbon berintegritas tinggi, yang mendukung pertumbuhan hijau berdaya saing, mempercepat pencapaian target iklim nasional, dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Read also:  Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

Perpres 110/2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021,

Perpres 110/2025 memperluas cakupan pengaturan karbon, dari pengendalian emisi hingga perdagangan karbon lintas sektor. Kebijakan ini memberikan definisi dan batasan lebih jelas terkait unit karbon, batas atas emisi, kuota emisi, serta mekanisme alokasi karbon, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.

Selain memperkuat dasar hukum penyelenggaraan bursa dan perdagangan langsung karbon, beleid ini juga menghapus ketentuan yang mensyaratkan tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC) sebelum perdagangan dapat dilakukan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1), perdagangan karbon kini dapat berjalan paralel dengan implementasi kebijakan iklim nasional.

Read also:  Kemenhut Matangkan Ekosistem Pasar Karbon Kehutanan, Fokus pada Integritas dan Kualitas Kredit

Dari sisi integritas pasar, Pasal 63 ayat (2) mengakui standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Unit karbon non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang diterbitkan oleh lembaga internasional dapat diperdagangkan setelah memperoleh persetujuan dari menteri terkait.

Perpres ini juga mengatur mekanisme perdagangan karbon internasional, mencakup skema yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment, serta skema tanpa penyesuaian tersebut. Pengaturan ini sekaligus membuka ruang bagi Indonesia untuk terintegrasi dalam pasar karbon global sesuai Artikel 6 Persetujuan Paris.

Read also:  Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudjianto, menjelaskan bahwa tata kelola yang transparan dan kredibel menjadi kunci penguatan NEK.

“Kebijakan ini menunjukkan bahwa aksi iklim menjadi pondasi ekonomi hijau yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

INPEX, Sustainacraft, Dassa, dan Jaga Planet, Studi Kelayakan JCM Berbasis Alam di Indonesia

Ecobiz.asia - Empat perusahaan dari Indonesia dan Jepang menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan studi kelayakan penerapan Joint Crediting Mechanism (JCM) berbasis Nature-based Solutions (NbS)...

KLH Siapkan Safeguard, Pastikan Pasar Karbon Bebas Manipulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat fondasi tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk memastikan pasar karbon Indonesia berjalan transparan,...

Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...

Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian...

KLH Susun Panduan Teknis Setiap MRA, Pastikan Integritas Tinggi Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyusun panduan teknis untuk implementasi setiap Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai upaya memastikan integritas...

TOP STORIES

INPEX, Sustainacraft, Dassa and Jaga Planet Launch Feasibility Study on Nature-Based JCM in Indonesia

Ecobiz.asia — Four companies from Japan and Indonesia have signed a memorandum of understanding (MoU) to conduct a feasibility study on applying the Joint...

INPEX, Sustainacraft, Dassa, dan Jaga Planet, Studi Kelayakan JCM Berbasis Alam di Indonesia

Ecobiz.asia - Empat perusahaan dari Indonesia dan Jepang menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan studi kelayakan penerapan Joint Crediting Mechanism (JCM) berbasis Nature-based Solutions (NbS)...

bp–Mitsubishi Start CCUS Study Under Japan’s JCM, Targeting Tangguh Carbon Project

Ecobiz.asia — Energy company bp and Mitsubishi Research Institute (MRI) have been selected by Japan’s Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) to conduct...

bp dan Mitsubishi Garap Studi Kelayakan CCUS Skema JCM, Proyek Karbon Tangguh Potensial

Ecobiz.asia - Perusahaan energi bp bersama Mitsubishi Research Institute (MRI) terpilih oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang (METI) untuk melaksanakan studi kelayakan pengembangan...

KLH Siapkan Safeguard, Pastikan Pasar Karbon Bebas Manipulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat fondasi tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk memastikan pasar karbon Indonesia berjalan transparan,...