Perdagangan Karbon Bilateral, Indonesia-Jepang Saling Akui Sistem Kredit Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kerja sama Indonesia-Jepang untuk menyetarakan sistem kredit karbon kedua Negara melalui kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dapat menjadi contoh bagi dunia internasional dalam perdagangan karbon bilateral berdasarkan Paris Agreement.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi mengungkapkan MRA akan menjadi dasar dari perdagangan karbon bilateral antara Indonesia-Jepang. 

“Termasuk dalam pembagian kredit karbon sebagai bagian dari pencapaian NDC kedua Negara,” kata Laksmi saat memberi sambutan pembukaan diskusi panel tentang MRA Indonesia di Paviliun Indonesia pada COP29 UNFCCC Baku, Azerbaijan, Rabu, 20 November 2024.

Baca juga: Hilirisasi Nikel, Indonesia Mau Jadi Pusat Produksi Baterai Hijau untuk Pengendalian Emisi Karbon

Read also:  Ekspedisi KKP–WWF di Maluku Barat Daya Ungkap Temuan Penting, Benteng Terakhir Keanekaragaman Hayati Laut

Diskusi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2019-2024 Alue Dohong dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang Yutaka Matsuzawa.

MRA Indonesia-Jepang berlaku efektif per 28 Oktober 2024. MRA tersebut kemudian diluncurkan di Paviliun Indonesia, Selasa 12 November 2024. 

Berdasarkan MRA, kedua negara akan mengakui sistem kredit karbon masing-masing yaitu Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) Indonesia dan Joint Crediting Mechanism Jepang.

MRA Indonesia-Jepang menjadi model kerja sama bilateral antar negara pertama di dunia dalam kerangka Paris Agreement, seperti diatur pada pasal 6.2.

Alue menjelaskan kerja sama MRA antara Indonesia-Jepang dilakukan berdasarkan komitmen untuk memenuhi target pengurangan emisi yang tertuang dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) masing-masing negara.

Read also:  ESG Risk Rating Kian Tentukan Arah Investasi dan Daya Saing Perusahaan di Indonesia

“Untuk Indonesia yang terbesar memberi kontribusi adalah sektor kehutanan dan energi,” kata Alue.

Berdasarkan MRA, selain sektor kehutanan dan energi, sektor lain yang juga potensial untuk diperhitungkan adalah sektor sampah dan limbah.

“Saya yakin dengan kesepakatan MRA ini maka sistem ITMO (Internationally Transferred Mitigation Outcomes) dapat dilaksanakan di antara kedua negara sehingga kita bisa bertukar pengurangan emisi yang sudah tersertifikasi antara Indonesia dan Jepang melalui pengakuan dua sistem sertifikasi,” katanya.

Baca juga: Mau Luncurkan Indonesia Carbon Credit, RI Pantau Kerangka Operasi Perdagangan Karbon di COP29 

Read also:  Kemenhut Pastikan Satwa Tetap Terlindungi Usai Cabut Izin Kebun Binatang Bandung

Sementara itu Yutaka Matsuzawa mengungkapkan sebelum adanya MRA, sudah ada sekitar 50 proyek JCM di Indonesia dengan 23 diantaranya sudah mendapat joint committee. “Mobilisasi pendanaan berdasarkan proyek yang telah disetujui mencapai 37 juta dolar AS,” katanya.

Dana yang dimobilisasi tersebut, kata Yutaka, tidak hanya dana publik tetapi juga dari sektor swasta. “jadi sesungguhnya kita sudah melaksanakan apa yang disebut dengan blended finance yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon,” katanya.

Yutaka mengatakan kerja sama dengan Indonesia dalam pengurangan emisi karbon sangat luar biasa. Salah satu sektor yang potensial adalah pengelolaan lahan gambut yang kaya keanekaragaman hayati. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia — Komunitas rimbawan Indonesia merumuskan lima komitmen strategis untuk masa depan kehutanan nasional yang dituangkan dalam Pesan Dramaga, hasil Temu Nasional Rimbawan 2026...

Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama tim lintas instansi melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara terpadu melalui operasi darat dan udara di sejumlah...

Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan kembali fatwa haram membuang sampah ke sungai dan laut di tengah...

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

TOP STORIES

Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia — Komunitas rimbawan Indonesia merumuskan lima komitmen strategis untuk masa depan kehutanan nasional yang dituangkan dalam Pesan Dramaga, hasil Temu Nasional Rimbawan 2026...

Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama tim lintas instansi melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara terpadu melalui operasi darat dan udara di sejumlah...

PLN Nusantara Power Tuntaskan Proyek ECRL Malaysia Lebih Cepat Dari Target

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power (PLN NP) mencatat capaian internasional melalui anak usahanya, PT PLN Nusantara Power Construction (PLN NPC), setelah berhasil menyelesaikan...

MEBI Operasikan ZORA, SPKLU Mobil Listrik Ultrafast Huawei Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Mega Energi Biru Indonesia (MEBI) resmi mengoperasikan ZORA, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ultrafast pertama di Indonesia yang mengusung teknologi...

Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan kembali fatwa haram membuang sampah ke sungai dan laut di tengah...