Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Hal itu disampaikan Hanif usai menyaksikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan pembangunan PSEL Samarinda Raya dan Balikpapan Raya Kalimantan Timur di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
“Ini adalah mandat Bapak Presiden agar kita segera menyiapkan tatanan sebelum dilaksanakan proses pengadaan. Seluruh tahapan awal kami targetkan selesai dalam waktu dekat untuk kemudian masuk ke proses berikutnya,” ujar Hanif.
Hanif menegaskan, selama proses pembangunan PSEL, pemerintah daerah tetap berkewajiban mengelola sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk mengejar target nasional pengelolaan sampah sebesar 63,41% pada 2026 dan 100% pada 2029, termasuk pengakhiran praktik open dumping di seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) paling lambat 2026.
Wilayah Samarinda Raya tercatat memiliki timbulan sampah sekitar 1.034 ton per hari, yang berasal dari Kota Samarinda sekitar 661 ton per hari dan Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar 373 ton per hari. Melalui pembangunan PSEL, direncanakan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 710 ton per hari.
Sementara itu, wilayah Balikpapan Raya memiliki timbulan sampah sekitar 560 ton per hari, yang berasal dari Kota Balikpapan sekitar 540 ton per hari serta wilayah deliniasi IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar 20 ton per hari. Kapasitas pengolahan PSEL di kawasan ini direncanakan sekitar 520 ton per hari.
Kebutuhan pembangunan PSEL dinilai mendesak mengingat kondisi TPA Sambutan di Samarinda masih dikelola dengan sistem open dumping menuju controlled landfill, sementara TPA Manggar di Balikpapan telah mengalami keterbatasan kapasitas.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan nasional tersebut, termasuk mendorong pemanfaatan sampah menjadi energi yang bernilai bagi masyarakat. ***



