Percepat 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Tegaskan Pentingnya Perubahan Cara Berpikir Kelola Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya perubahan cara berpikir dan pendekatan struktural dalam menjaga hutan Indonesia. Menhut menilai bahwa menjaga hutan dengan metode lama namun mengharapkan hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar.

“Menjaga hutan dengan baik tapi dari segi metode dan struktur kita lakukan yang lama tapi berharap perubahan. Kita harus berubah, dengan kelapangan hati, saya mengajak bapak ibu sekalian,” ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam acara Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menhut menyoroti ketimpangan antara luas kawasan hutan dan kapasitas pengamanan. Ia mencontohkan penanganan pembalakan liar di Aceh yang memiliki kawasan hutan seluas 3,5 juta hektare namun dijaga oleh jumlah polisi hutan yang sangat terbatas.

Read also:  Banjir Sumatera, Menteri LH Setop Operasional Tambang Emas Martabe, PTPN III, dan PLTA Batang Toru

Ia juga memberi contoh di Bentang Seblat, Bengkulu, kawasan penting habitat gajah yang hanya mendapat alokasi anggaran sekitar Rp9 juta untuk pengelolaan. Menurut Menhut, kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan kebijakan sektor kehutanan.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepadanya untuk melakukan perbaikan tata kelola.

“Sektor kehutanan dianggap bukan prioritas, tidak diberi anggaran pun tidak apa-apa. Tapi bagaimana kita ingin ekologi terjaga dan ekonomi tumbuh seimbang kalau caranya masih sama? Perusahaan besar lebih mudah mendapat izin dibanding masyarakat adat,” katanya.

Read also:  Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Dalam acara tersebut, Menhut menyerahkan Surat Keputusan penetapan hutan adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Ia menegaskan percepatan pengakuan hutan adat akan terus dilakukan, sejalan dengan komitmen yang telah ia umumkan pada COP30.

“Perintah presiden jelas: percepat pengakuan 1,4 juta hektare. Sekarang tinggal komitmen kita menjalankannya secepat dan sebaik mungkin,” ujarnya.

Lokakarya dihadiri 250 peserta dari berbagai instansi pemerintah serta perwakilan masyarakat adat dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pemerintah juga menggelar konsultasi publik Rancangan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat untuk memastikan langkah yang inklusif dan kolaboratif.

Read also:  Kemenhut Sita Ekskavator dan Puluhan Kayu Bulat Diduga Terkait Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Sebagai bagian dari percepatan, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025.

Satgas menargetkan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat pada 2025–2029. Hingga kini, pemerintah telah mengakui 366.955 hektare hutan adat bagi 169 kelompok masyarakat hukum adat, yang memberi manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

Menteri LH Gandeng Muslimat NU, Perkuat Gerakkan Pengendalian Sampah dan Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menggandeng Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperkuat gerakan nasional...

BPDLH Selesaikan Tiga Proyek Pembiayaan Lingkungan untuk Dukung Ekonomi Sirkular dan Ketahanan Iklim

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menutup tiga proyek pendanaan yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dan UMKM dalam pengelolaan lingkungan hidup serta...

Mengenal EEHV: Virus Mematikan yang Mengancam Gajah Sumatera

Ecobiz.asia — Dalam beberapa tahun terakhir, para konservasionis gajah di Indonesia menghadapi ancaman baru selain kehilangan habitat dan konflik manusia–satwa: sebuah virus yang dapat...

TOP STORIES

Gandeng Kelompok Tani, Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektare DAS

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan Sulawesi merehabilitasi Daerah Aliran...

Indonesia Opens Access to Performance-Based REDD+ Carbon Financing Through ART-TREES

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry (Kemenhut) has opened opportunities for subnational governments to access performance-based REDD+ carbon financing through the ART-TREES mechanism, as...

Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

PetroChina Sukses Rehabilitasi 34 Hektare DAS di Jambi, Tingkat Keberhasilan Vegetasi Capai 95 Persen

Ecobiz.asia — SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd. menyelesaikan rehabilitasi lahan seluas 34 hektare di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,...