Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya perubahan cara berpikir dan pendekatan struktural dalam menjaga hutan Indonesia. Menhut menilai bahwa menjaga hutan dengan metode lama namun mengharapkan hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar.
“Menjaga hutan dengan baik tapi dari segi metode dan struktur kita lakukan yang lama tapi berharap perubahan. Kita harus berubah, dengan kelapangan hati, saya mengajak bapak ibu sekalian,” ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam acara Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menhut menyoroti ketimpangan antara luas kawasan hutan dan kapasitas pengamanan. Ia mencontohkan penanganan pembalakan liar di Aceh yang memiliki kawasan hutan seluas 3,5 juta hektare namun dijaga oleh jumlah polisi hutan yang sangat terbatas.
Ia juga memberi contoh di Bentang Seblat, Bengkulu, kawasan penting habitat gajah yang hanya mendapat alokasi anggaran sekitar Rp9 juta untuk pengelolaan. Menurut Menhut, kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan kebijakan sektor kehutanan.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepadanya untuk melakukan perbaikan tata kelola.
“Sektor kehutanan dianggap bukan prioritas, tidak diberi anggaran pun tidak apa-apa. Tapi bagaimana kita ingin ekologi terjaga dan ekonomi tumbuh seimbang kalau caranya masih sama? Perusahaan besar lebih mudah mendapat izin dibanding masyarakat adat,” katanya.
Dalam acara tersebut, Menhut menyerahkan Surat Keputusan penetapan hutan adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Ia menegaskan percepatan pengakuan hutan adat akan terus dilakukan, sejalan dengan komitmen yang telah ia umumkan pada COP30.
“Perintah presiden jelas: percepat pengakuan 1,4 juta hektare. Sekarang tinggal komitmen kita menjalankannya secepat dan sebaik mungkin,” ujarnya.
Lokakarya dihadiri 250 peserta dari berbagai instansi pemerintah serta perwakilan masyarakat adat dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pemerintah juga menggelar konsultasi publik Rancangan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat untuk memastikan langkah yang inklusif dan kolaboratif.
Sebagai bagian dari percepatan, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025.
Satgas menargetkan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat pada 2025–2029. Hingga kini, pemerintah telah mengakui 366.955 hektare hutan adat bagi 169 kelompok masyarakat hukum adat, yang memberi manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga. ***


