Mitigasi Banjir dan Longsor, Kemenhut–Satgas PKH Terus Tertibkan Tambang Ilegal dan Bangunan Komersial di TNGHS

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan area penyangganya. Operasi yang berlangsung di Kabupaten Lebak, Banten, itu menyasar praktik tambang emas tanpa izin (PETI) serta penggunaan kawasan konservasi untuk bangunan komersial.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) turut memimpin operasi pada Rabu (3/12/2025), bersama Komandan Satgas PKH Garuda dan Gubernur Banten. Penertiban dilakukan di tiga blok utama — Cimari, Cirotan, dan Sopal — yang masuk dalam total kawasan TNGHS seluas 105.072 hektare. Dari operasi tersebut, tim menutup 55 lubang PETI.

Read also:  Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

“Operasi lanjutan periode ketiga ini merupakan bagian dari penertiban menyeluruh di kawasan TNGHS,” ujar Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Triwanto.

Ia menyebut operasi lanjutan di wilayah Bogor (28 Oktober–6 November 2025) dan Sukabumi (18–22 November 2025) telah menindak 281 lubang PETI, 811 bangunan pengolahan emas, sekitar 20.000 tabung gelundung, 105 mesin, dan memutus 44 jaringan listrik ilegal.

Kemenhut dan Satgas PKH telah menyusun rencana penertiban lanjutan di 11 blok di Kabupaten Lebak, termasuk Blok Cimari, Cirotan, Cisasak, Gang Panjang, Cisoka, Cikatumbiri, Ciburuluk, Ciawitali, Cikopo, dan Cikidang. Selain tambang ilegal, tim juga akan menertibkan 488 bangunan wisata komersial tak berizin di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor.

Read also:  Terus Sikat Illegal Logging di Sumatera, Kemenhut Limpahkan Berkas Kasus PT BRN ke Kejaksaan

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut total indikasi aktivitas ilegal di kawasan mencapai 493 hektare, terdiri dari 346 hektare tambang ilegal dan sekitar 147 hektare bangunan vila tak berizin.

“Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp304 miliar, belum termasuk nilai kerugian hasil tambang ilegal,” ujarnya. Tim penyidik juga telah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP untuk menelusuri para aktor pemodal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelanggaran di kawasan hutan, khususnya TNGHS sebagai hulu penting bagi sejumlah sungai besar di Jawa Barat dan Banten. Kerusakan kawasan dinilai dapat memicu degradasi kualitas air, banjir, dan longsor.

Read also:  Selidiki Asal Usul Kayu Banjir di Sumatera, Kemenhut Manfaatkan Teknologi AIKO
Penutupan lubang tambang ilegal di TNGHS.

Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa PETI di kawasan TNGHS telah berlangsung masif dan mengancam fungsi ekologis taman nasional. Menurut dia, operasi ini bagian dari kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor.

Dwi Januanto mengatakan, penegakan hukum akan diterapkan secara terukur, termasuk ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku. “Upaya perlindungan kawasan konservasi harus diperkuat dengan efek jera dan kolaborasi lintas pihak,” ujar Dwi. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...