Menhut Terbitkan Permenhut 27/2025, Atur Pemanfaatan Energi hingga Karbon di Kawasan Konservasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.

Peraturan yang ditandatangani di Jakarta pada 11 Desember 2025 itu menjadi payung hukum baru pengaturan seluruh skema perizinan usaha dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Cakupan pemanfaatan meliputi panas bumi, air, energi air, wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa angin, pemanfaatan panas surya, hingga pemanfaatan jasa lingkungan karbon.

“Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa lingkungan angin, pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari, pemanfaatan jasa lingkungan karbon,” demikian dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) Permenhut 27/2025 dikutip Ecobiz.asia Jumat (26/11/2025).

Read also:  Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Adanya Permenhut 27/2025 menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan zona yang tertutup total. Permenhut tersebut membuka ruang legal pemanfaatan energi terbaruk di Taman Nasional, Taman Hutan Raya (tahura), Taman Wisata Alam (TWA), dan Taman Buru (secara terbatas) asalkan tidak merusak fungsi utama kawasan dan mengikuti rencana pengelolaan kawasan

Permenhut 27/2025 merupakan regulasi teknis yang komprehensif dengan 15 Bab, 593 Pasal, dan Lampiran Teknis.

Read also:  PHE Gandeng SK Group, ExxonMobil, dan POSCO Kembangkan CCS Lintas Negara

Lampiran I–VI berisi format perizinan, SIMAKSI, standar rencana usaha, dan instrumen pengawasan untuk panas bumi, wisata alam, air, energi air, angin, panas matahari, dan karbon.

Dengan panjang lebih dari 1.000 halaman, regulasi ini memuat seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang akan menjadi basis izin dan pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan.

Read also:  PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Terbitnya Permenhut 27/2025 mencabut empat peraturan menteri sebelumnya yang mengatur pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Empat regulasi yang dicabut yaitu Permenhut P.17/Menhut-II/2010 (Izin Pengusahaan Taman Buru), PermenLHK P.4/2019 (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi), PermenLHK P.8/2019 (Pengusahaan Pariwisata Alam), dan PermenLHK P.18/2019 (Pemanfaatan Air dan Energi Air)

Permenhut 27/2025 menjadikan pengusahaan jasa lingkungan sebagai rezim perizinan terpadu yang berlaku untuk seluruh pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi, dan menjadi landasan penting untuk pengembangan proyek energi terbarukan dan karbon di kawasan konservasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Beyond Compliance, 282 Perusahaan Raih Peringkat Emas dan Hijau PROPER 2025

Ecobiz.asia — Sebanyak 282 perusahaan berhasil meraih peringkat beyond compliance dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan...

ADB Luncurkan Dana Regional Pengembangan ASEAN Power Grid, Modal Awal US$25 Juta

Ecobiz.asia — Asian Development Bank meluncurkan dana perwalian multipihak untuk mendukung persiapan proyek infrastruktur energi dan transmisi lintas negara di Asia Tenggara, menjadi inisiatif...

SESMO Garap PLTS 262 MWp Rp3,5 T di IMIP, Masuk Tahap Konstruksi

Ecobiz.asia — PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESMO) mulai menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 262 MWp di kawasan Indonesia Morowali Industrial...

Mikroalga Berpotensi Jadi Basis Bioenergi, Bahan Baku Industri hingga Solusi Perubahan Iklim

Ecobiz.asia — Mikroalga dinilai memiliki potensi strategis sebagai sumber bioenergi, bahan baku industri, hingga solusi mitigasi perubahan iklim melalui kemampuan menyerap karbon dan menghasilkan...

PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Kembangkan Rantai Pasok Biomassa Terintegrasi

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menjalin kerja sama dengan PT Kalimantan Powerindo untuk mengembangkan rantai pasok bioenergi terintegrasi guna memperkuat...

TOP STORIES

PSEL Banjarmasin Raya Kelola 535 Ton Sampah per Hari Menjadi Energi Listrik

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Banjarmasin Raya dengan kapasitas pengolahan mencapai 535 ton sampah per...

Prabowo Targets 100 GW Solar Buildout, Plans to Phase Out 13 Diesel Power Plants

Ecobiz.asia — Prabowo Subianto has set a target to develop up to 100 gigawatts (GW) of solar power capacity while gradually phasing out diesel-fired...

Bangun 100 GW Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Prabowo Bakal Tutup 13 PLTD

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga 100 gigawatt (GW) serta penghentian bertahap operasional pembangkit listrik tenaga diesel...

Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR, Kapasitas hingga 10.000 Unit per Tahun

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik perakitan kendaraan komersial listrik milik PT VKTR Sakti Industries di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari...

IIGCE 2026 Digelar Agustus, Dorong Panas Bumi sebagai Baseload Transisi Energi

Ecobiz.asia — Indonesian Geothermal Association (INAGA) akan menggelar The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 pada 19–21 Agustus 2026 di Jakarta...