Menhut Terbitkan Permenhut 27/2025, Atur Pemanfaatan Energi hingga Karbon di Kawasan Konservasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.

Peraturan yang ditandatangani di Jakarta pada 11 Desember 2025 itu menjadi payung hukum baru pengaturan seluruh skema perizinan usaha dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Cakupan pemanfaatan meliputi panas bumi, air, energi air, wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa angin, pemanfaatan panas surya, hingga pemanfaatan jasa lingkungan karbon.

“Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa lingkungan angin, pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari, pemanfaatan jasa lingkungan karbon,” demikian dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) Permenhut 27/2025 dikutip Ecobiz.asia Jumat (26/11/2025).

Read also:  PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Adanya Permenhut 27/2025 menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan zona yang tertutup total. Permenhut tersebut membuka ruang legal pemanfaatan energi terbaruk di Taman Nasional, Taman Hutan Raya (tahura), Taman Wisata Alam (TWA), dan Taman Buru (secara terbatas) asalkan tidak merusak fungsi utama kawasan dan mengikuti rencana pengelolaan kawasan

Permenhut 27/2025 merupakan regulasi teknis yang komprehensif dengan 15 Bab, 593 Pasal, dan Lampiran Teknis.

Read also:  Taman Nasional Way Kambas Jadi Lokasi Proyek Karbon Offset Pertama di Kawasan Konservasi

Lampiran I–VI berisi format perizinan, SIMAKSI, standar rencana usaha, dan instrumen pengawasan untuk panas bumi, wisata alam, air, energi air, angin, panas matahari, dan karbon.

Dengan panjang lebih dari 1.000 halaman, regulasi ini memuat seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang akan menjadi basis izin dan pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan.

Read also:  PGN Mulai Pasok Gas ke Pabrik Baterai EV CATL, Dukung Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

Terbitnya Permenhut 27/2025 mencabut empat peraturan menteri sebelumnya yang mengatur pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Empat regulasi yang dicabut yaitu Permenhut P.17/Menhut-II/2010 (Izin Pengusahaan Taman Buru), PermenLHK P.4/2019 (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi), PermenLHK P.8/2019 (Pengusahaan Pariwisata Alam), dan PermenLHK P.18/2019 (Pemanfaatan Air dan Energi Air)

Permenhut 27/2025 menjadikan pengusahaan jasa lingkungan sebagai rezim perizinan terpadu yang berlaku untuk seluruh pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi, dan menjadi landasan penting untuk pengembangan proyek energi terbarukan dan karbon di kawasan konservasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

ABB Motion Dorong Kolaborasi Industri–Kampus untuk Siapkan Talenta Teknik Masa Depan

Ecobiz.asia — ABB Motion memperkuat kolaborasi antara industri dan perguruan tinggi melalui program ABB Motion Goes to Campus, sebuah inisiatif yang menyasar pengembangan talenta...

PGN Jadi Offtaker BioCNG Produksi KIS Group dan AEP Group

Ecobiz.asia - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui anak usahanya, PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) siap menjadi offtaker utama BioCNG dari...

SPKLU PLN Melonjak 44 Persen Sepanjang 2025, Layanan Home Charging Naik Dua Kali Lipat

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) mempercepat penguatan infrastruktur kendaraan listrik nasional dengan menghadirkan 4.655 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sepanjang 2025, meningkat...

Pertamina NRE–Medco Resmi Kolaborasi Pengembangan Bioenergi, Fokus Biodiesel HACPO dan Bioetanol

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) dan PT Medco Energi Internasional Tbk melalui afiliasinya, PT Medco Intidinamika (MI), menjajaki pengembangan proyek...

Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Rehabilitasi Mangrove Jadi Investasi Jangka Panjang

Ecobiz.asia — Rehabilitasi mangrove menjadi investasi jangka panjang untuk perlindungan wilayah pesisir sekaligus penguatan ekonomi masyarakat. Demikian ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...