Ecobiz.asia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Regulasi ini diklaim menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel untuk memperkuat daya saing industri nasional.
“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dalam pilar insentif, perusahaan yang melakukan litbang kini bisa memperoleh tambahan nilai TKDN hingga 20 persen.
Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga mendapat insentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara itu, BMP kini lebih mudah dicapai dengan adanya 15 komponen pembentuk nilai.
Penyederhanaan juga dilakukan, antara lain penghitungan TKDN barang kini tidak lagi berbasis biaya penuh, melainkan cukup melihat asal bahan dan sertifikasi. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun.
Bagi industri kecil, pemerintah memberikan kemudahan melalui metode self declare. Dengan sistem ini, nilai TKDN bisa melebihi 40 persen dengan masa berlaku sertifikat lima tahun. Nilai TKDN juga akan dicantumkan langsung pada label produk sehingga lebih mudah diakses konsumen.
Dari sisi kecepatan, sertifikasi TKDN kini dipangkas signifikan. Proses melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dipersingkat dari 22 hari kerja menjadi 10 hari, sementara untuk industri kecil dari lima hari menjadi tiga hari.
Selain reformasi prosedur, pemerintah juga memperketat pengawasan. Praktik manipulasi seperti TKDN washing, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran komitmen akan dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan sertifikat hingga rekomendasi sanksi terhadap pejabat pengadaan.
“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju,” tegas Agus.
Kemenperin mencatat hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk industri telah tersertifikasi TKDN dengan melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan di berbagai sektor. ****