Link Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, Peraturan TKDN

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Regulasi ini diklaim menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel untuk memperkuat daya saing industri nasional.

“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Read also:  Kombinasi On-Grid dan Off-Grid, Begini Strategi Pemerintah Listriki Desa

Dalam pilar insentif, perusahaan yang melakukan litbang kini bisa memperoleh tambahan nilai TKDN hingga 20 persen.

Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga mendapat insentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara itu, BMP kini lebih mudah dicapai dengan adanya 15 komponen pembentuk nilai.

Penyederhanaan juga dilakukan, antara lain penghitungan TKDN barang kini tidak lagi berbasis biaya penuh, melainkan cukup melihat asal bahan dan sertifikasi. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun.

Read also:  RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Bagi industri kecil, pemerintah memberikan kemudahan melalui metode self declare. Dengan sistem ini, nilai TKDN bisa melebihi 40 persen dengan masa berlaku sertifikat lima tahun. Nilai TKDN juga akan dicantumkan langsung pada label produk sehingga lebih mudah diakses konsumen.

Dari sisi kecepatan, sertifikasi TKDN kini dipangkas signifikan. Proses melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dipersingkat dari 22 hari kerja menjadi 10 hari, sementara untuk industri kecil dari lima hari menjadi tiga hari.

Selain reformasi prosedur, pemerintah juga memperketat pengawasan. Praktik manipulasi seperti TKDN washing, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran komitmen akan dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan sertifikat hingga rekomendasi sanksi terhadap pejabat pengadaan.

Read also:  Indonesia Luncurkan IBSAP 2025–2045, Perkuat Tata Kelola Biodiversitas untuk Hadapi Krisis Lingkungan

“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju,” tegas Agus.

Kemenperin mencatat hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk industri telah tersertifikasi TKDN dengan melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan di berbagai sektor. ****

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Tetapkan TIS Petroleum Pengelola WK Perkasa

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan energi dengan menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pengelola Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi...

Kasus Tambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ecobiz.asia - Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Meru Betiri ke...

Menhut Targetkan Rehabilitasi Mangrove 15.387 Hektare di Empat Provinsi pada 2025

Ecobiz.asia — Pemerintah menargetkan rehabilitasi mangrove seluas 15.387 hektare di empat provinsi sepanjang 2025 melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR). Program strategis nasional ini...

ASEAN Sepakat Perkuat Aksi Lingkungan, Indonesia Dorong Kesepakatan Global Atasi Polusi Plastik

Ecobiz.asia — ASEAN menyepakati langkah memperkuat kerja sama regional dalam menghadapi krisis lingkungan global pada The 18th ASEAN Ministerial Meeting on the Environment (AMME). Indonesia...

Kemenhut Targetkan Serapan 1 Juta Green Jobs Lewat Agroforestri di Perhutanan Sosial

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan program pengembangan agroforestri mampu menciptakan 1 juta lapangan kerja hijau (green jobs) sekaligus memperkuat pengelolaan hutan lestari di...

TOP STORIES

INPEX Teken Kerja Sama dengan Unpatti, Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Maluku

Ecobiz.asia – INPEX Masela Ltd. menegaskan komitmennya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Maluku melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program beasiswa...

KEK Industropolis Batang Gaet Investasi Industri Baterai Lithium Rp1,5 Triliun

Ecobiz.asia – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kembali menarik perhatian investor global dengan masuknya PT Lithium Battery Material (LBM) Energi BaruIndonesia Batang sebagai...

Star Energy, PGE Among 14 Indonesian CDM Projects Transitioning to Paris Agreement Carbon Market

Ecobiz.asia — Fourteen Clean Development Mechanism (CDM) projects in Indonesia are set to transition to the carbon trading mechanism under Article 6.4 of the...

Didominasi Sektor Energi, 14 Proyek CDM Indonesia Transisi ke Pasar Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM) di Indonesia akan bertransformasi ke mekanisme perdagangan karbon di bawah Paris Agreement, Pasal...

Kelompok Perhutanan Sosial Raih Cuan Rp2 Miliar per Tahun, Contoh Penggerak Ekonomi Hijau

Ecobiz.asia — Kelompok Tani Cinta Mangrove, pengelola perhutanan sosial di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berhasil meraup pendapatan...