Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan masyarakat hukum adat (MHA) berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah, sepanjang tidak untuk kepentingan komersial.
Surat edaran akan disusun dengan melibatkan pakar dan akademisi agar obyektif.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, mengatakan surat edaran tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan putusan tersebut.
“Pengecualian sebagaimana dimaksud tetap memiliki dasar konstitusional, sepanjang dilaksanakan secara terbatas, tidak bersifat komersial, dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan,” ujar Julmansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan kehutanan yang berlaku, melainkan mempertegas keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan kewajiban negara menjaga kelestarian fungsi hutan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa pengaturan ini merupakan bentuk keseimbangan antara hak masyarakat adat dan tanggung jawab negara terhadap kelestarian hutan,” katanya.
Julmansyah menjelaskan, ketentuan dalam putusan MK itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang memberikan ruang bagi masyarakat adat memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.
Kemenhut juga menilai putusan ini konsisten dengan Putusan MK Nomor 95 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan tidak dapat dikenai sanksi pidana jika memanfaatkan kayu untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial.
Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 16 Oktober 2025, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Permohonan diajukan oleh Sawit Watch.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk tujuan komersial.
Julmansyah mengatakan surat edaran yang disiapkan nantinya akan menjadi pedoman pengawasan dan pelaksanaan Putusan MK di lapangan agar prinsip non-komersial dan keberlanjutan tetap terjaga. Dalam surat edaran tersebut akan ada detil distribusi, ukuran, luasan, kegiatan non-komersial oleh masyarakat adat di kawasan hutan.
Kepala Bagian Advokasi dan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut Yudi Ariyanto menambahkan pihaknya akan melibatkan para ahli dan akademisi dalam penyusunan surat edaran tersebut. “Kami akan melibatkan ahli agar surat edaran itu tidak subjektif Kemenhut,” katanya. ***





