Libatkan Akademisi, Kemenhut Susun Surat Edaran Usai Putusan MK soal Masyarakat Adat Berkebun di Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan masyarakat hukum adat (MHA) berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah, sepanjang tidak untuk kepentingan komersial.

Surat edaran akan disusun dengan melibatkan pakar dan akademisi agar obyektif.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, mengatakan surat edaran tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan putusan tersebut.

“Pengecualian sebagaimana dimaksud tetap memiliki dasar konstitusional, sepanjang dilaksanakan secara terbatas, tidak bersifat komersial, dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan,” ujar Julmansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Read also:  Kemenhut Terima Sejumlah Aduan Implementasi SVLK, Sebut Bagian dari Transparansi

Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan kehutanan yang berlaku, melainkan mempertegas keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan kewajiban negara menjaga kelestarian fungsi hutan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa pengaturan ini merupakan bentuk keseimbangan antara hak masyarakat adat dan tanggung jawab negara terhadap kelestarian hutan,” katanya.

Julmansyah menjelaskan, ketentuan dalam putusan MK itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, yang memberikan ruang bagi masyarakat adat memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.

Read also:  Luar Biasa! Penyuluhan Kehutanan Dongkrak Ekonomi Desa Hutan hingga Rp2,9 Triliun

Kemenhut juga menilai putusan ini konsisten dengan Putusan MK Nomor 95 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan tidak dapat dikenai sanksi pidana jika memanfaatkan kayu untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial.

Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 16 Oktober 2025, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Permohonan diajukan oleh Sawit Watch.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk tujuan komersial.

Read also:  Dilantik Jadi Ketua Mabisaka Saka Wanabakti, Menhut Sebut Peran Penting Pramuka untuk Kelestarian Hutan

Julmansyah mengatakan surat edaran yang disiapkan nantinya akan menjadi pedoman pengawasan dan pelaksanaan Putusan MK di lapangan agar prinsip non-komersial dan keberlanjutan tetap terjaga. Dalam surat edaran tersebut akan ada detil distribusi, ukuran, luasan, kegiatan non-komersial oleh masyarakat adat di kawasan hutan.

Kepala Bagian Advokasi dan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut Yudi Ariyanto menambahkan pihaknya akan melibatkan para ahli dan akademisi dalam penyusunan surat edaran tersebut. “Kami akan melibatkan ahli agar surat edaran itu tidak subjektif Kemenhut,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

Kemenhut Perkuat Akurasi Pemantauan Hutan, Satuan Pengamatan Deforestasi Dibuat Lebih Detil

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sistem pemantauan hutan nasional dengan meningkatkan ketelitian satuan pengamatan deforestasi (Minimum Measurement Unit). Langkah ini diharapkan membuat deteksi perubahan...

Kemenhut Terima Sejumlah Aduan Implementasi SVLK, Sebut Bagian dari Transparansi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerima sejumlah aduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan masalah pada dokumen Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)....

Kemenhut Minta Maaf atas Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih, Sebut Soal Penegakan Hukum

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya tokoh adat dan lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), atas munculnya kekecewaan...

Indonesia Tampilkan Kepemimpinan Global dalam Inovasi Restorasi Gambut di AsiaFlux 2025

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan posisinya sebagai pemimpin global dalam aksi iklim dan restorasi ekosistem gambut tropis pada AsiaFlux Conference 2025, forum ilmiah internasional yang...

TOP STORIES

Pertamina NRE Optimalkan Teknologi AI untuk Efisiensi dan Mitigasi Risiko Operasi

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkuat transformasi digitalnya dengan mengoperasikan ruang kendali berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama NOVA (New &...

Prospek Pasar Karbon Global Meningkat, Proyek Komunitas Punya Peluang Premium

Ecobiz.asia — Direktur PT Biru Karbon Nusantara (Biru Karbon), Chabi Batur Romzini atau yang akrab dipanggil Bibah, menilai prospek pasar karbon global akan terus...

KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

Patuh Bayar PNBP, BP Berau Jadi KKKS Terbaik Penghargaan Subroto 2025 Kategori 100 MBOEPD

Ecobiz.asia — BP Berau Ltd., operator proyek Tangguh LNG, meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kepatuhan terbaik...