MORE ARTICLES

KLH/BPLH Menang Gugatan Lingkungan Rp721 Miliar Lawan 4 Korporasi Pembakar Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat kemenangan atas empat gugatan penting terkait kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. 

Total nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh pengadilan mencapai lebih dari Rp721 miliar, dengan tambahan kewajiban pemulihan lingkungan oleh para pelaku usaha.

Dua dari empat perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Penyelundupan 711 Burung, 112 Satwa Dilindungi

KLH/BPLH menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan. 

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa hukum dapat berpihak pada perlindungan lingkungan. 

“Langkah hukum ini merupakan sinyal tegas bagi pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas bisnis mereka,” kata Rizal dikutip Kamis (3/7/2025).

Putusan pertama dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 26 Juni 2025, yang menolak upaya banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran hutan seluas 3.480 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada tahun 2019, dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp467,8 miliar.

Putusan kedua dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025 terhadap PT Dinamika Graha Sarana. 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan seluas 6.360 hektare, dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp184 juta, dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan senilai Rp1,79 triliun. KLH/BPLH menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Putusan ketiga berasal dari Mahkamah Agung RI yang pada 23 Mei 2025 menolak Peninjauan Kembali Kedua (PK II) yang diajukan oleh PT Asia Palem Lestari (PT APL). 

Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp53,75 miliar serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp173,7 miliar.

Baca juga: Terjadi 167 Kasus Kebakaran Lahan Hingga Mei 2025, Menteri LH Minta Semua Pihak Siaga

Sementara itu, putusan keempat juga dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 20 Juni 2025, yang menolak PK II dari PT Putralirik Domas (PT PD). 

Read also:  Tiga Kementerian Luncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan Bangunan Hijau, Kurangi Emisi Karbon Sektor Properti

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran hutan seluas 500 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan dijatuhi hukuman ganti rugi sebesar Rp199,5 miliar.

Dari keempat perkara tersebut, dua putusan yang telah inkracht adalah terhadap PT APL dan PT PD, dengan total nilai ganti rugi mencapai Rp253,2 miliar. 

KLH/BPLH telah meminta pengadilan untuk segera melaksanakan proses eksekusi terhadap kedua perkara tersebut.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri KLH/BPLH, Dodi Kurniawan, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

Deputi Rizal Irawan turut menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, para ahli, dan majelis hakim atas kerja sama yang telah menghasilkan putusan penting ini.

Menurut Rizal, proses hukum ini bukan semata soal pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan. Upaya hukum yang konsisten dan tegas dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di seluruh Indonesia. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...