KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan Industri IMIP, Bakal Proses Pidana dan Perdata

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan berbagai pelanggaran lingkungan serius di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup yang bekerja di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, atas penugasan dari Menteri KLH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam pernyataannya, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kegiatan dan fasilitas di kawasan IMIP yang tidak tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional, IWIP Tingkatkan Kesadaran Karyawan Soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ia juga menyoroti adanya pembukaan lahan baru seluas kurang lebih 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal industri.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP,” jelas Hanif, dalam pernyataannya, Rabu (18/6/2025).

Read also:  TNI AL dan Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok

“Ini menjadi perhatian kita, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan Amdal. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” tegas Hanif.

Saat ini kawasan industri IMIP telah berkembang pesat dan menempati area seluas sekitar 2.000 hektare. Sebanyak 28 perusahaan tercatat telah beroperasi, sementara 14 lainnya masih dalam tahap konstruksi. 

Namun, pengawasan KLH/BPLH menemukan bahwa pembangunan pabrik dan berbagai aktivitas lainnya telah dilakukan di lahan seluas lebih dari 1.800 hektare tanpa mengantongi persetujuan lingkungan yang sah. 

Tak hanya itu, juga ditemukan timbunan limbah slag nikel dan tailing tanpa izin di atas lahan lebih dari 10 hektare, dengan perkiraan volume mencapai 12 juta ton.

Read also:  Hari Primata Indonesia, Belantara Foundation Ingatkan Risiko Kepunahan Spesies Endemik

Kondisi udara di kawasan industri pun menjadi perhatian serius. Pemantauan terhadap kualitas udara ambien menunjukkan bahwa kadar debu (TSP) dan partikel halus (PM10) di kawasan tersebut melampaui baku mutu yang ditetapkan. 

Penyebab utamanya adalah tidak adanya alat pemantau emisi otomatis (Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS) di 24 titik sumber emisi dari tenant-tenant yang beroperasi di kawasan IMIP.

Baca juga: Smelter Logam Mulia Terbesar di Dunia Diresmikan, Menteri ESDM: Bukti Komitmen Presiden Jalankan Hilirisasi

Selain persoalan udara, pengelolaan air limbah juga menjadi sorotan. PT IMIP belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. 

Akibatnya, limbah cair tidak dikelola dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan. Di luar kawasan utama, tim pengawas juga menemukan pelanggaran pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan tanpa pengelolaan air lindi yang memadai.

Read also:  Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, WALHI Soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa KLH/BPLH akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. 

Ia menyebut pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif kepada para pelanggar. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan segera dilakukan. 

Baca juga: Smelter HPAL Neo Energy di NEMIE Morowali Mulai Dibangun, Produksi Baterai EV dengan Energi Terbarukan

Khusus untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum baik secara pidana maupun perdata akan dilanjutkan.

Pemerintah, melalui KLH/BPLH, menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan dilakukan untuk memastikan industri berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Seluruh pelaku usaha di kawasan IMIP diminta segera melakukan pembenahan dan menaati ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...