Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tindakan ini merupakan langkah cepat pemerintah pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap izin dan ketentuan lingkungan.
“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, saat memerintahkan penyegelan pada 7 Desember 2025.
Tindakan dimulai setelah pemantauan pascahujan ekstrem menunjukkan adanya laporan gangguan lingkungan di beberapa titik. Tim pengawas melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang memerlukan klarifikasi.
Berdasarkan temuan awal tersebut, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area PT TBS untuk menghentikan kegiatan sampai seluruh dokumen lingkungan diverifikasi.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis,” ujar Hanif. Ia menegaskan proses hukum dan administratif akan berjalan sesuai ketentuan.
KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan meminta penyampaian dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan perusahaan, termasuk konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pencegahan banjir.
KLH/BPLH menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban serta rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, proses penegakan hukum akan dilanjutkan.
“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh. Keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” ujar Hanif.
KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai dan penataan kawasan rawan. Masyarakat diminta tetap waspada, sementara perkembangan pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka.
Kementerian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan verifikasi dokumen dan memastikan langkah perbaikan dilakukan cepat guna meminimalkan risiko banjir berulang dan memperkuat tata kelola lingkungan di tingkat tapak. ***


