Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan hasil verifikasi lapangan calon lokasi pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Dari hasil tersebut, KLH merekomendasikan tujuh wilayah untuk pembangunan PSEL, sementara Jakarta dan Bandung belum direkomendasikan karena belum memenuhi kriteria teknis dan administratif.
Hasil verifikasi disampaikan Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq bersama sejumlah kepala daerah kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Senin (9/10/2025).
Menteri Hanif mengatakan hasil verifikasi lapangan mengungkapkan terdapat tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi yang dinilai layak dibangun PSEL, yakni Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul); Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung); Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok).
Kemudian ada Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi); Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang); Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang); dan Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang)
Sementara itu, Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya belum dapat direkomendasikan. Di Jakarta, lahan yang diusulkan hanya seluas 3,05 hektare dan berada di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) serta kawasan permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum ada lahan yang memenuhi kriteria teknis maupun administrasi.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Menteri Hanif.
KLH/BPLH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan proses verifikasi ke wilayah lain sesuai hasil Rapat Koordinasi Terbatas, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi PSEL secara nasional.
Hanif menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari percepatan agar pembangunan fasilitas PSEL dapat segera dimulai setelah Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan ditetapkan oleh Presiden.
Pembangunan PSEL diharapkan menjadi solusi menyeluruh atas persoalan volume sampah harian yang tinggi, keterbatasan lahan, dan kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) yang sudah kelebihan kapasitas.
Teknologi pengolahan berkapasitas besar yang telah terbukti efektif dinilai mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan, sekaligus menghasilkan energi listrik ramah lingkungan. ***