Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa kayu tersebut merupakan hasil produksi legal yang telah memenuhi kewajiban iuran negara serta dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan pengecekan sistem administrasi kehutanan, kayu-kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yaitu PT Gunung Meranti dan PT Prabanugraha, yang keduanya telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari. Kementerian menyatakan seluruh kayu telah tercatat dalam sistem dan diproduksi secara legal.

Read also:  Tragis, Gajah Sumatra dengan Belalai Terlilit Kawat Pagar Listrik

Sebagai bagian dari pengawasan lapangan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan rakit kayu saat melintas di Desa Bajuh, Kapuas Hulu, untuk melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan verifikasi dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari Palangka Raya.

“Kami sudah mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK. Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, yang seluruhnya merupakan jenis Meranti,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Secara administratif, rakit kayu tersebut ditujukan ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri di Banjarmasin, pemegang izin sah dengan sertifikat legalitas hasil hutan.

Pengangkutan dilakukan dengan dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan secara real time. Kementerian menjelaskan bahwa metode transportasi rakit merupakan praktik legal dan umum digunakan di Kalimantan.

Pengawasan terhadap pengangkutan dilakukan hingga industri penerima untuk memastikan volume dan jenis kayu sesuai dengan dokumen. Kementerian menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap rantai peredaran kayu.

Read also:  Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menyampaikan apresiasi atas pengawasan publik.

“Kementerian Kehutanan mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan. Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi tentang menghidupkan ekonomi ribuan keluarga pekerja sambil memastikan hutan tetap memiliki nilai ekologis,” katanya.

Kementerian menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan untuk memastikan seluruh kayu yang keluar dari hutan Indonesia memiliki rekam jejak yang jelas, sah, dan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia - Institute for Essential Services Reform (IESR) mulai menyusun studi pra-kelayakan (pre-feasibility study/Pre-FS) pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung offshore di perairan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Naik, Pelanggaran Turun

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional yang saat ini masih...

Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius...

Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Ecobiz.asia — Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembayaran denda lingkungan hidup bernilai...

Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan...

TOP STORIES

Indonesia to Pilot Carbon Unit Registry System (SRUK) by End-March

Ecobiz.asia — The Indonesian government plans to begin a pilot phase of the Carbon Unit Registry System (SRUK) by the end of March 2026,...

Pertamina NRE Reaffirms ASEAN Clean Energy Investment Commitment at Philippine Forum

Ecobiz.asia - Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) has reiterated its commitment to advancing clean energy investment and strengthening regional collaboration across ASEAN,...

KKP Jajaki Sinergi Industri untuk Pemetaan Ruang Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang sinergi dengan pelaku industri untuk memetakan dan menetapkan ruang karbon biru di kawasan industri pesisir,...

Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian...

IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia - Institute for Essential Services Reform (IESR) mulai menyusun studi pra-kelayakan (pre-feasibility study/Pre-FS) pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung offshore di perairan...