Kemenhut Libatkan Para Pihak dalam Penyusunan Aturan Turunan UU KSDAHE, Termasuk Masyarakat Adat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat hukum adat dalam proses penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil terhadap UU tersebut.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, akan menjadi bagian penting dari konsultasi publik dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) pelaksana.

Read also:  Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut-BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla

“Konsultasi publik tidak cukup satu atau dua kali. Kita akan lakukan berulang kali untuk memastikan suara masyarakat terakomodasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/7/2025) lalu menolak Uji Formil UU KSDHAE diajukan oleh empat pemohon, yakni AMAN, WALHI, KIARA, dan seorang individu Mikael Ane. MK menilai proses legislasi dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Read also:  Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Meski demikian, putusan MK tersebut diwarnai adanya alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam UU 32/2024, masyarakat hukum adat diatur secara eksplisit, termasuk pada Pasal 37 ayat (3) dan (4) serta bagian penjelasan umum. Keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan undang-undang ini akan dituangkan secara lebih teknis dalam peraturan turunan.

Read also:  Pembatasan Wisatawan Taman Nasional Komodo, Wamenhut: Kuota Adaptif, Tidak Statis

Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan Supardi mengatakan UU 32/2024 mengamantkan penerbitan 15 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana.

“Peraturan pelaksana tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, pengakuan masyarakat adat, hingga mekanisme pendanaan konservasi,” kata Supardi.

Dia mengatakan, sesuai amanat dalam UU 32/2024, pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk membuat semua peraturan tersebut. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

TOP STORIES

Indonesia Identifies 239,000 Ha of Clean and Clear Conservation Areas for Carbon-linked Restoration

Ecobiz.asia - Indonesia has identified around 239,000 hectares of clean and clear open areas in conservation zones that could support restoration activities linked to...

Forestry Carbon Trading is Not the Endgame, Ministry Principal Advisor Says

Ecobiz.asia - Indonesia is positioning forestry carbon trading as a financing instrument to support the country’s climate targets, rather than merely as a marketplace...

Indonesia Aims To Turn Forest Carbon Potential Into Global Leadership

Ecobiz.asia - Indonesia wants to use its newly issued forestry carbon offset regulation to transform the country’s vast forest carbon potential into global carbon...

Beyond Technology, Trust Becomes Critical for Indonesia’s Nuclear Program

Ecobiz.asia - Indonesia’s plan to bring its first nuclear power plant online by 2032 is facing a fundamental challenge that goes beyond technology or...

Dorong Ekonomi Sirkular, PLN EPI Latih Petani Kelola Biomassa untuk Energi

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama PT PLN (Persero) menggelar pelatihan pengelolaan biomassa berbasis limbah pertanian dan perkebunan di Institut...