Kemenhut Dorong Penguatan Tata Kelola Kemitraan Industri Hasil Hutan dengan Masyarakat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong penguatan tata kelola kemitraan antara industri pengolahan hasil hutan (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan/PBPHH) dengan masyarakat pengelola hutan agar tercipta keadilan ekonomi, legalitas usaha, dan kelestarian lingkungan.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kemenhut Erwan Sudaryanto menegaskan bahwa kemitraan yang melibatkan PBPHH, masyarakat, kelompok tani hutan (KTH), serta pelaku perhutanan sosial merupakan kunci untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan daya saing industri kehutanan.

“Kemitraan adalah instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang sah dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Erwan dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Industri pengolahan hasil hutan merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan nasional. Selain berperan dalam penyediaan lapangan kerja dan peningkatan devisa, sektor ini juga menjadi bagian integral dalam menjaga kelestarian hutan, meningkatkan nilai tambah produk kehutanan, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Read also:  Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

Namun, dalam satu dekade terakhir, sektor kehutanan menghadapi tantangan serius, di antaranya keterbatasan bahan baku berkualitas, belum optimalnya pemanfaatan kayu dari hutan hak, rendahnya pemanfaatan teknologi modern dalam pengolahan hasil hutan, serta dinamika pasar global yang semakin kompetitif.

Salah satu isu utama yang membatasi kinerja PBPHH adalah keterjaminan pasokan bahan baku yang berkelanjutan. Di sisi lain, potensi kayu budidaya masyarakat terus meningkat signifikan.

Data tahun 2024 menunjukkan pasokan kayu budidaya mencapai lebih dari 9 juta meter kubik, membuka peluang besar bagi terbentuknya kemitraan antara PBPHH dengan masyarakat atau kelompok tani hutan (KTH) sebagai pemasok bahan baku yang sah, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Read also:  WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Oleh karena itu perlu adanya langkah nyata untuk memperkuat tata kelola kemitraan tersebut agar tercipta keadilan ekonomi, legalitas usaha, dan kelestarian lingkungan.

Salah satu instrumen penting yang dihadirkan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat BPPHH Kemenhut dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengenai penyelenggaraan kemitraan pada perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH).

Perjanjian ditandatangani oleh Direktur BPPPH Kemenhut Erwan Sudaryanto dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi, pada 18 September 2025.

Read also:  Perkuat Pencegahan Karhutla Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut, Seperti BRGM?

Selain itu juga dilakukan Koordinasi Rencana Pelaksanaan Kemitraan pada Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan di Provinsi Jawa Timur pada 17-19 September 2025

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi mengatakan Jawa Timur memiliki potensi besar dari hutan rakyat dan perhutanan sosial yang dapat menjadi sumber bahan baku legal dan berkelanjutan bagi industri.

“Kemitraan ini akan sangat membantu meningkatkan nilai tambah hasil hutan sekaligus kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia mengajak para pelaku industri PBPHH di Jawa Timur untuk proaktif menjalin kerja sama dengan kelompok tani hutan dan perhutanan sosial.

“Dinas Kehutanan siap mendukung implementasi PKS melalui fasilitasi data, informasi, dan pendampingan di lapangan,” tambahnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Ecobiz.asia — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam...

TOP STORIES

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Pertamina Uji Teknologi PertaPURE, Bidik Pemanfaatan Kembali Air Terproduksi pada Operasi Migas

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguji teknologi PertaPURE untuk mengolah air terproduksi (produced water) dari kegiatan produksi...

Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan) Ecobiz.asia - European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan. Regulasi ini berlaku bagi operator...

PGN Pangkas Emisi 29.575 Ton CO₂eq, Andalkan Dekarbonisasi untuk Efisiensi Biaya

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat penurunan emisi sebesar 29.574,87 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO₂eq) hingga Agustus...