Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan mendorong pengembangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penanganan Iklim untuk memperluas akses pembiayaan aksi iklim dan mengoptimalkan potensi ekonomi karbon di daerah. Skema ini diharapkan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola program pengurangan emisi sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra mengatakan sektor kehutanan memiliki potensi ekonomi dari hasil hutan dan jasa lingkungan, termasuk pengurangan emisi serta penyerapan karbon. Namun, potensi tersebut membutuhkan tata kelola yang menghubungkan sumber daya alam, program pembangunan, pembiayaan, dan manfaat bagi masyarakat.
“Sektor kehutanan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengendalikan perubahan iklim, tetapi juga dalam menciptakan nilai ekonomi dan manfaat sosial,” kata Edo dalam rapat koordinasi BLUD yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Edo, BLUD Penanganan Iklim dapat mendukung pelaksanaan program dan memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan. Pengembangannya didukung kerangka regulasi nasional, antara lain Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.
Layanan BLUD dapat mencakup penyediaan data dan informasi karbon, pendampingan teknis, serta pelaksanaan kegiatan pengurangan emisi sesuai kewenangan.
Sumber pendapatan berpotensi berasal dari jasa layanan, hibah atau dukungan pendanaan, pembayaran berbasis kinerja, dan transaksi unit karbon, sepanjang memiliki dasar hukum dan hak penerimaan yang jelas.
Penerapan BLUD tidak otomatis memberikan hak atas karbon di seluruh wilayah administrasi daerah. Setiap kegiatan tetap harus memenuhi persyaratan sektoral dan kepastian hukum atas hak karbon, serta menjalani validasi dan verifikasi secara independen.
Pencatatan aksi iklim dan unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) juga diperlukan untuk menjaga ketertelusuran dan mencegah penghitungan ganda.
Pengembangan pembiayaan karbon daerah turut membutuhkan perencanaan keuangan yang matang, termasuk perhitungan biaya pengembangan kegiatan, pemantauan, sertifikasi, risiko perubahan harga karbon, dan kemungkinan penerimaan yang lebih rendah dari proyeksi.
“Di sinilah BLUD Penanganan Iklim memiliki peran vital, yaitu mendukung penyelenggaraan layanan dan pelaksanaan program, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penciptaan nilai di sektor kehutanan,” ujar Edo.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga meluncurkan pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD, termasuk untuk BLUD Penanganan Iklim melalui Pengelolaan Karbon.
Pedoman itu mencakup enam dokumen persyaratan administratif, yakni pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan atau proyeksi keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit.
Edo menekankan pengelolaan BLUD perlu berpegang pada prinsip kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Dalam pengelolaan karbon, tata kelola juga harus memastikan kejelasan hak atas hasil kegiatan, mekanisme pembagian manfaat, tanggung jawab para pihak, dan perlindungan masyarakat. ***




