Izin Penyimpanan Limbah B3 PT Vopak Kedaluwarsa, KLH Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan akan melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Vopak Terminal Merak setelah menemukan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sejak Januari 2024.

Langkah tersebut diambil menyusul insiden uap gas bahan kimia di fasilitas PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten, pada Sabtu (31/1/2026), yang menyebabkan puluhan warga sekitar terpapar senyawa kimia asam nitrat (HNO3) dan harus mendapat perawatan medis.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan KLH/BPLH akan menjalankan proses penegakan hukum secara paralel dengan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Read also:  Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Indikasi Kuat Perburuan Liar

“Pengelolaan limbah B3 tidak boleh lalai karena risikonya langsung terhadap keselamatan masyarakat. Kami mendukung penuh proses hukum oleh Polri dan pada saat yang sama menyiapkan langkah hukum lingkungan,” kata Hanif saat melakukan peninjauan di Cilegon, Selasa (4/2/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awal KLH/BPLH, PT Vopak Terminal Merak yang mengelola bahan berbahaya dan beracun diketahui masih beroperasi dengan izin TPS Limbah B3 yang tidak berlaku. Insiden terjadi saat proses pembersihan pipa uap yang memicu reaksi kimia dan pelepasan gas berbahaya.

Read also:  Kemenhut Pastikan Satwa Tetap Terlindungi Usai Cabut Izin Kebun Binatang Bandung

KLH/BPLH mencatat sedikitnya 56 warga terdampak paparan gas tersebut. Bersama pemerintah daerah, kementerian telah melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan alat pendeteksi gas portabel untuk memastikan kondisi lingkungan kembali aman.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan melakukan audit lingkungan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 di fasilitas PT Vopak. Evaluasi juga mencakup peninjauan persetujuan lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan lingkungan.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengiriman Ratusan Batang Kayu Ilegal, Disusun Jadi Rakit Panjang

Menteri Hanif menegaskan insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri, khususnya yang beroperasi di kawasan industri padat dan mengelola bahan kimia berbahaya.

“Negara tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dia menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di seluruh kawasan industri sebagai bagian dari upaya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

Indonesia–Inggris Luncurkan MFP Fase 5, Fokus Penguatan Tata Kelola Hutan dan Kepercayaan Global

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5 untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar...

Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pembunuhan Gajah di Riau, Identifikasi Pelaku Lapangan Hingga Pemodal

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan penegakan hukum untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah sumatera di...

Penghargaan Adipura, Menteri LH Tegaskan Penilaian Dilakukan Menyeluruh

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh hingga wilayah pinggiran. Pernyataan tersebut disampaikan...

Gerakan Indonesia ASRI, Menteri LH Tekankan Penanganan Sampah Laut Terpadu

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin aksi bersih sampah laut di sejumlah pantai di Kabupaten Badung,...

TOP STORIES

PGN Jadi Offtaker BioCNG Produksi KIS Group dan AEP Group

Ecobiz.asia - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui anak usahanya, PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) siap menjadi offtaker utama BioCNG dari...

Biorefinery Cilacap Optimalkan Pemanfaatan Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan

Ecobiz.asia — Pertamina mempercepat pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan melalui Proyek Bioavtur/Biorefinery Cilacap yang mengolah minyak jelantah (used cooking oil/UCO) menjadi Sustainable Aviation Fuel...

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

SPKLU PLN Melonjak 44 Persen Sepanjang 2025, Layanan Home Charging Naik Dua Kali Lipat

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) mempercepat penguatan infrastruktur kendaraan listrik nasional dengan menghadirkan 4.655 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sepanjang 2025, meningkat...

Pertamina NRE–Medco Resmi Kolaborasi Pengembangan Bioenergi, Fokus Biodiesel HACPO dan Bioetanol

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) dan PT Medco Energi Internasional Tbk melalui afiliasinya, PT Medco Intidinamika (MI), menjajaki pengembangan proyek...