Indonesia Jadi Target Pembuangan Limbah Elektronik Berbahaya dari Amerika Serikat, Begini Temuan KLH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas melindungi lingkungan dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3) setelah menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. Seluruh kontainer tersebut akan segera dire-ekspor ke negara asalnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik impor limbah berbahaya dari luar negeri.

“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum,” tegas Hanif di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Read also:  Indonesia Tegaskan Kepemimpinan Global Panas Bumi lewat IIGCE 2025

Kasus ini terungkap melalui hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Investigasi menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, antara 22–27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera mengirim surat resmi kepada Dirjen Bea Cukai untuk menahan seluruh kontainer di pelabuhan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengimpor.

Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam menunjukkan seluruh kontainer dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH mengonfirmasi bahwa kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), kabel, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas.

Read also:  Ekonomi Hijau Berbasis Masyarakat, Perhutanan Sosial Maluku Lepas Ekspor Perdana HHBK

KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer akan dikirim kembali ke Amerika Serikat, sesuai dengan prosedur re-ekspor limbah B3 lintas negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Basel.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” ujarnya.

Read also:  Menteri LH Ajak Kurangi Sampah dari Hulu pada World Cleanup Day 2025

Masuknya e-waste ilegal tersebut melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar bagi pelaku impor limbah B3.

Hanif Faisol menegaskan bahwa langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan lingkungan hidup nasional.

“Indonesia tidak akan menjadi tempat pembuangan limbah dunia. Kami akan memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan konsisten demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, PT BRN Terduga Pelaku

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Tim Garuda menghentikan praktik pembalakan...

Dilantik Jadi Ketua Mabisaka Saka Wanabakti, Menhut Sebut Peran Penting Pramuka untuk Kelestarian Hutan

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka (Mabisaka) Saka Wanabakti periode 2025–2029. Pelantikan dilakukan oleh...

LPDN Dorong Penguatan Kelembagaan Masyarakat Dayak di Sekitar Hutan

Ecobiz.asia – Lembaga Perempuan Dayak Nasional (LPDN) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran perempuan Dayak dalam pembangunan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan masyarakat yang tinggal di...

Menhut Lantik Pejabat Baru Kemenhut, Ada Eselon I dan II

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melantik sejumlah pejabat tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, dan pejabat fungsional lingkup Kementerian Kehutanan di Jakarta,...

Puluhan Drum Material Radioaktif Cs-137 Diangkut dari Kawasan Industri Cikande, Gunakan Truk Khusus

Ecobiz.asia — Satgas Penanganan Radiasi Cs-137 mengangkut puluhan drum berisi material terkontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dari Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Material berbahaya itu...

TOP STORIES

PLN dan KLH/BPLH Gelar Aksi Bersih DAS Ciliwung, Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melaksanakan aksi bersih-bersih Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung di Sungai Pasar,...

Illegal E-Waste Shipments from U.S. to Indonesia Exposed, 73 Containers Seized

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment (KLH) has seized 73 containers of illegal electronic waste (e-waste) imported from the United States, in what authorities...

Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, PT BRN Terduga Pelaku

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Tim Garuda menghentikan praktik pembalakan...

AMM Terapkan Good Mining Practice di Ekspansi Tambang Batubara Dizamatra

Ecobiz.asia — PT Antareja Mahada Makmur (AMM), Member of PT Putra Perkasa Abadi (PPA), menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip Good Mining Practice (GMP) dalam...

PLN Bangun PLTS Terapung Raksasa di Waduk Saguling, Pasok Listrik 24 Ribu Rumah

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) melalui Subholding PLN Indonesia Power (PLN IP) resmi memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling berkapasitas 92...