Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas melindungi lingkungan dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3) setelah menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. Seluruh kontainer tersebut akan segera dire-ekspor ke negara asalnya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik impor limbah berbahaya dari luar negeri.
“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum,” tegas Hanif di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Kasus ini terungkap melalui hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Investigasi menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, antara 22–27 September 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera mengirim surat resmi kepada Dirjen Bea Cukai untuk menahan seluruh kontainer di pelabuhan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengimpor.
Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam menunjukkan seluruh kontainer dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH mengonfirmasi bahwa kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), kabel, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas.
KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer akan dikirim kembali ke Amerika Serikat, sesuai dengan prosedur re-ekspor limbah B3 lintas negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Basel.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” ujarnya.
Masuknya e-waste ilegal tersebut melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar bagi pelaku impor limbah B3.
Hanif Faisol menegaskan bahwa langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan lingkungan hidup nasional.
“Indonesia tidak akan menjadi tempat pembuangan limbah dunia. Kami akan memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan konsisten demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. ***