Indonesia Dorong Inovasi Pembiayaan sebagai Kunci Restorasi Mangrove di COP30

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Indonesia menampilkan keberhasilan program rehabilitasi mangrove berskala besar sebagai model solusi iklim berbasis alam dalam Konferensi Perubahan Iklim COP30, dengan menekankan pentingnya inovasi pembiayaan untuk menjaga keberlanjutan restorasi ekosistem jangka panjang.

Berbicara pada sesi yang diselenggarakan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Paviliun Jepang, Kamis (13/11/2025), Direktur Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, memaparkan capaian Indonesia sebagai negara pemilik mangrove terluas di dunia.

Dengan luas 3,44 juta hektare atau sekitar 23 persen dari total ekosistem mangrove global, Indonesia melihat tanggung jawab ekologis sekaligus peluang ekonomi dalam pemulihan ekosistem pesisir.

Read also:  Indonesia Tekankan Pentingnya Harmonisasi Nasional dalam Pembentukan Pendanaan Hutan Tropis TFFF dan TFIF

Ristianto menjelaskan bahwa mangrove memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang sangat penting. Ia mencontohkan bahwa dua hingga lima hektare mangrove mampu menyaring polutan yang dihasilkan satu hektare tambak ikan, menunjukkan fungsinya sebagai penyaring alami yang efektif.

Selain itu, mangrove menyimpan karbon tiga hingga lima kali lebih banyak dibandingkan hutan tropis daratan dan memberikan perlindungan pesisir yang biayanya lima kali lebih murah dibandingkan pembangunan infrastruktur keras.

Read also:  ITPC Soroti Peran Kunci Restorasi Gambut untuk Capai FOLU Net Sink 2030 di COP30

Ekosistem ini juga menjadi habitat bagi lebih dari 3.000 spesies ikan dan menopang ketahanan pangan serta mata pencaharian jutaan masyarakat pesisir.

Namun, menurut Ristianto, model pendanaan konvensional tidak selalu memadai untuk mendukung rehabilitasi mangrove dalam skala besar. Karena itu, Indonesia mendorong inovasi pembiayaan melalui kombinasi blended finance, instrumen pendanaan iklim, dan kemitraan filantropi.

Pendekatan ini memungkinkan pendanaan digerakkan lebih cepat, bersifat fleksibel untuk jangka panjang, berbasis kinerja, dan memberi akses langsung kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pembiayaan adaptif jangka panjang selama lima hingga tujuh tahun, tata kelola multipihak yang efektif, pengembangan ekonomi masyarakat yang terintegrasi dengan restorasi, manajemen adaptif berbasis sains, kejelasan hak atas lahan, serta penguatan jejaring berbagi pengetahuan global.

Read also:  Kumpulkan Akademisi, Kemenhut Rumuskan Penguatan Penegakan Hukum Kehutanan Berbasis Sains

Pendekatan Indonesia, lanjutnya, dibangun melalui kolaborasi lima kelompok utama: pemerintah sebagai regulator, mitra internasional, komunitas lokal, lembaga riset, dan organisasi non-pemerintah.

“Upaya ini menunjukkan bahwa restorasi mangrove dapat menjadi investasi iklim strategis, memberikan dampak ekologis, memperkuat ketahanan ekonomi, dan memastikan inklusi sosial,” ujar Ristianto. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menyampaikan penjelasan resmi terkait kematian Musofa, individu Badak Jawa hasil translokasi dalam Program Operasi Merah Putih di Taman Nasional Ujung...

Mitigasi Banjir-Longsor, Kemenhut Bakal Bangun Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membangun sistem informasi pemantauan mitigasi banjir yang dapat berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) dan diakses publik,...

Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup. Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat...

Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat...

TOP STORIES

Indonesia Sets Two Issuance Workflows for Forest Carbon Credits, Ensures Project Integrity

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has confirmed that forest carbon credits can now be issued through two distinct issuance workflows: the national Greenhouse...

Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah...

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Indonesia Links Carbon Finance to Forest Recovery Plan in Push to Curb Flood Risks

Ecobiz.asia – Indonesia’s Forestry Ministry said on Friday it is accelerating forest and land rehabilitation efforts, partly by tapping voluntary carbon markets, as severe...

Mubadala Energy–PLN EPI Sepakati Pemanfaatan Gas Andaman untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Ecobiz.asia — Mubadala Energy dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk pemanfaatan gas dari Laut Andaman sebagai...