HGU, Pelepasan Hutan, dan Benang Kusut Reforma Agraria

MORE ARTICLES

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ecobiz.asia – Tidak semua pelepasan kawasan hutan berakhir menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Ada pula pelepasan untuk pemukiman, seperti di Dusun Pancar, Banyuwangi, Jawa Timur, seluas 152 hektare hutan produksi yang diubah menjadi lahan permukiman dan pertanian. Contoh lain adalah pelepasan kawasan hutan produksi untuk kawasan ibu kota negara (KIKN) di Kalimantan Timur seluas 41.493 hektare. Namun, hampir 80 persen HGU berasal dari kawasan hutan.

HGU identik dengan perkebunan sawit, karet, teh, tebu, dan komoditas lainnya, karena memerlukan lahan luas dan kompak yang dikelola korporasi, baik BUMN maupun swasta. Pada masa kolonial Belanda, sudah dikenal adanya kluster perkebunan sawit, karet, teh, dan kopi, meskipun status lahannya belum jelas.

Setelah Indonesia merdeka pada 1945, perkebunan besar peninggalan Belanda menjadi milik negara yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Pengaturan lahan negara diatur melalui UU No. 5/1960 tentang Pokok Agraria untuk lahan di luar kawasan hutan, dan UU No. 5/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan untuk lahan dalam kawasan hutan. Sejak itu dikenal status lahan HGU yang digunakan untuk kepentingan ekonomi, terutama perkebunan. HGU juga berlaku untuk usaha peternakan dan perikanan dengan luasan minimal 5 hektare, berjangka 25–35 tahun.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Pada awal Orde Baru, pemerintah membuka keran investasi asing untuk mengembangkan perkebunan besar, seperti sawit dan tebu, melalui UU No. 1/1970 tentang Penanaman Modal Asing. Dari sinilah dimulai praktik alih fungsi hutan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan menjadi HGU.

Pelepasan Kawasan Hutan: Pintu Masuk HGU

Saat ini, kebutuhan lahan luas untuk pembangunan di luar kehutanan—seperti food estate, sawit, atau tebu—hanya bisa dipenuhi lewat pelepasan kawasan hutan. Regulasi yang mengaturnya antara lain UU No. 41/1999, PP No. 104/2015 tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan, PP No. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, serta Permen LHK No. P.96/2018 jo. P.50/2019 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Pelepasan kawasan HPK untuk perkebunan tidak diberikan sekaligus, tetapi bertahap. Untuk sawit, luas maksimal 60.000 hektare per grup perusahaan, dengan pelepasan bertahap 20.000 hektare. Untuk tebu, maksimal 100.000 hektare dengan pelepasan bertahap 25.000 hektare. Evaluasi pemanfaatan kawasan dilakukan sebelum tahap pelepasan berikutnya.

Read also:  Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Sesuai PP No. 23/2021, pemegang izin pelepasan kawasan hutan wajib menyelesaikan tata batas dan membayar PNBP dalam waktu satu tahun. Setelah clean and clear, status lahan dapat diproses menjadi HGU oleh Kementerian ATR/BPN.

Penyimpangan Proses Pelepasan

Sejak reformasi 1999, kewenangan daerah yang terlalu luas membuka celah penyimpangan. Banyak bupati mengeluarkan rekomendasi pelepasan kawasan hutan untuk meningkatkan PAD, meskipun persetujuan tetap di tangan Menteri Kehutanan.

Kasus Bupati Indragiri Hulu (1999–2008), Raja Thanrim Rahman, menunjukkan penyalahgunaan izin. Ia menerbitkan izin usaha perkebunan seluas 37.095 hektare hanya dengan rekomendasi, padahal syarat sah harus ada pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan serta HGU dari ATR/BPN. Di Kalimantan Tengah, bahkan ada perkebunan sawit yang memiliki HGU tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Perkebunan ilegal seperti ini diperkirakan mencapai 3,1–3,4 juta hektare.

Pada 2022, pemerintah mencabut 2.300 izin pertambangan dan kehutanan yang tidak produktif, termasuk 1,788 juta hektare izin perkebunan sawit milik 137 perusahaan di 19 provinsi.

HGU Terlantar

Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang “tanah nganggur” menyoroti masalah HGU terlantar. Faktanya, masalah ini sudah terjadi sejak lama dan belum tuntas.

Read also:  Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

HGU diatur dalam UU No. 5/1960 tentang Agraria dan PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. HGU berlaku 25–35 tahun, bisa diperpanjang, dan dapat dijadikan jaminan utang. Namun, bila ditelantarkan, haknya dapat dicabut.

Data Kementerian LHK mencatat sejak 1985–2017, luas pelepasan hutan menjadi HGU mencapai 6,7 juta hektare, dengan stok HPK 12,9 juta hektare yang masih tersedia. Sayangnya, banyak perkebunan sawit membuka hutan secara ilegal, tanpa pelepasan resmi, tetapi tetap memperoleh HGU. Mantan Menteri ATR Sofyan Djalil bahkan mengakui keterlibatan stafnya dalam penyimpangan tersebut.

Menurut Sofyan, HGU yang habis masa sewanya atau ditelantarkan bisa diambil alih negara dan didistribusikan melalui program reforma agraria (TORA). Pemerintah menargetkan 4,5 juta hektare tanah TORA, termasuk dari HGU terlantar.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari 2,72 juta hektare HGU terdaftar, sekitar 1,19 juta hektare (1.172 bidang) terindikasi terlantar. Kerugian negara bukan hanya hilangnya penerimaan PNBP, tetapi juga PBB dan retribusi lain. Maka, wajar jika HGU terlantar segera dicabut dan dialihkan kepada pihak yang bersedia mengelola secara produktif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Dalam arahan...

Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian...

Surplus Air, Anugerah atau Musibah?

Oleh: Dr. Ir. Eka W. Soegiri, MM (Anggota Forum Daerah Aliran Sungai Nasional) Ecobiz.asia - Air adalah anugerah besar bagi kehidupan di Bumi. Namun ketika...

Perminas and the Martabe Signal: Policy Risk in Indonesia’s Mining Governance

Ecobiz.asia - What initially appeared as a policy direction has now materialised into an administrative reality. The government’s plan to establish a new state...

Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Terminologi...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...